Friday, 27 February 2026

MENU

Tak Patut Jadi Pejabat Publik Jika Enggan Di Kritik Dan Berikan Jawaban Ke Publik

Tak Patut Jadi Pejabat Publik Jika Enggan Di Kritik Dan Berikan Jawaban Ke Publik

Tebing Tinggi || SatellitNusantara.Com

Pejabat publik yang enggan dikritik, dikonfrontasi dan culas memberikan jawaban ke publik sepatutnya mengundurkan diri dari jabatannya lantaran sudah mencederai undang-undang dan regulasi yang di khianati alias dilawannya, sebut Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada media Rabu (21/5/2025).

Akhir-akhir ini banyak pejabat publik tak faham apa artinya layanan publik dan Administrasi Publik, sadar atau tidak sadar sudah melekat dalam jabatan publik yang di embannya sehingga pejabat dimaksud gagal faham dalam menyikapi kritik membangun dari publik, bahkan merasa dirinya super power akan delegasi kewenangan yang diterimanya.

Sebut saja pasal 1 angka (3) Undang-undang nomor.37 tahun 2008 tentang Ombudsman R.I jelas disebutkan bahwa maladministrasi adalah suatu prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayana publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahaan yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Jejaring Ombudsman ini mengatakan bahwa dalam pasal dimaksud sudah jelas disebut ada kewajiban hukum yang harus di lakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, artinya ada rambu-rambu hukum baik itu hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum pers,Hukum Informasi dan Transaksi Elekronik serta banyak hukum publik lainnya yang ketika fungsi jabatan publiknya bersinggungan dengan hukum publik dimaksud maka pejabat publiknya harus melakukan kewajiban hukum dimaksud termasuk didalamnya menjawab publik ketika dimintai klarifikasinya, jangan sampai ada kelalaian bahkan pengabaian, yang dapat menimbulkan image negatif bahkan bisa berujung kepada konflik karena sudah muncul means reanya.

Ironisnya lagi sebut pemilik sertifikat nasional “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan”menegaskan bahwa ketika publik melontarkan kritik yang berdasar kepada data dan fakta yang ke autentikan dan validitasnya sudah tak diragukan lagi masih saja pejabat publik merasa tak nyaman, risih, resah akan lontaran kritik dimaksud, bahkan berujung kepada pembenaran diri , menghakimi publik, ini sangat berbahaya bagi fungsi kepemerintahaan yang tentunya berdampak kepada kepentingan publik sejalan dengan kesejahteraan rakyat.

Oleh karenanya seorang pejabat publik sangat di perlukan pemahaman regulasi, aturan dan perundang-undangan pelayanan publik serta hukum publik lainnya yang tentunya ber irisan dengan hak dan kewajiban pejabat publik dimaksud include dengan jabatan publik yang melekat pada dirinya bukan menonjolkan kehebatan, ketenaran dirinya sendiri pungkasnya. ( RR )

Berita Terbaru

Stasiun Teluk Mengkudu Layani Naik Turun Penumpang, Ini Daftar Kereta dan Cara Akses Jadwalnya.
25 Feb

Stasiun Teluk Mengkudu Layani Naik Turun Penumpang, Ini Daftar Kereta dan Cara Akses Jadwalnya.

Teluk Mengkudu, Sergai - Masyarakat Kecamatan Teluk Mengkudu dan sekitarnya kini semakin mudah mengakses layanan transportasi kereta api. PT Kereta

Pohon Lapuk Tumbang Tutupi Jalan Lintas Sumatera di Teluk Mengkudu, Arus Lalu Lintas Sempat Melambat
23 Feb

Pohon Lapuk Tumbang Tutupi Jalan Lintas Sumatera di Teluk Mengkudu, Arus Lalu Lintas Sempat Melambat

Teluk Mengkudu, Sergai - Sebuah pohon yang diduga sudah lapuk tumbang dan menutupi badan Jalan Negara Lintas Sumatera, tepatnya di

Gagal Kabur Lewat Atap, Pengedar Sabu 1,18 Gram Ditangkap di Kisaran Timur 
22 Feb

Gagal Kabur Lewat Atap, Pengedar Sabu 1,18 Gram Ditangkap di Kisaran Timur 

Asahan - Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial D.P.P. (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu
22 Feb

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

Kab Deli Serdang - Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 21.142 gram di Jalan

Maling Motor Semakin Marak, Usai Masuk ke Kos-kosan di Lubuk Pakam: Masyarakat Menjadi Resah
20 Feb

Maling Motor Semakin Marak, Usai Masuk ke Kos-kosan di Lubuk Pakam: Masyarakat Menjadi Resah

Kab Deli Serdang - Aksi Pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa tersebut terekam

Ketua A-PPI Sergai Donor Darah ke-32 di RSUD Sultan Sulaiman, Bukti Komitmen Kesehatan dan Solidaritas Kemanusiaan
18 Feb

Ketua A-PPI Sergai Donor Darah ke-32 di RSUD Sultan Sulaiman, Bukti Komitmen Kesehatan dan Solidaritas Kemanusiaan

Serdang Bedagai - Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Serdang Bedagai, Budiman Manik, kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan melakukan