Kaltim || SatellitNusantara.Com
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru olahraga berinisial J (36) terhadap siswi berinisial F (14) di SMP Negeri Samarinda memicu kemarahan masyarakat. Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
diduga menjalin hubungan tak pantas dengan korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Bukti rekaman percakapan antara pelaku dan korban menjadi dasar dugaan pelecehan.
Pihak sekolah telah menonaktifkan J dari jabatannya sebagai guru honorer selama satu tahun terakhir. Namun, kebijakan ini dianggap publik terlalu lunak dan tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda untuk mengambil langkah konkret dan menjamin kasus ini tidak dihentikan hanya pada sanksi internal.
TRC PPA Kaltim menyerukan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah, serta mekanisme pengawasan terhadap perilaku guru dan tenaga kependidikan lainnya.
TRC PPA Kaltim akan terus menggali informasi, menelusuri potensi adanya korban lain, dan menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Kabiro : Hendra sitorus