Sunday, 20 July 2025

MENU

Tukang Keripik Opak Selamet Yang Di Tuntut Korupsi Berakhir Onslag,Bebas dari Rutan Kelas I Medan, Langsung Sujud Syukur

Tukang Keripik Opak Selamet Yang Di Tuntut Korupsi Berakhir Onslag,Bebas dari Rutan Kelas I Medan, Langsung Sujud Syukur

Medan.SatellitNusantara.com

Selamet dinyatakan dibebaskan dari Tahanan berdasarkan hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 14 Juli 2025 dengan Nomor Putusan Banding:
22/PID.SUS-TPK/2025 PT MDN.

Selamet sebelumya telah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit macet di Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015.

Selamet akhirnya lepas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kamis 17 Juli 2025 pukul 20.08 WIB. Pak Selamet langsung sujud syukur bersama istrinya di pintu keluar Rutan.

Berdasarkan sippn.pn-medankota.go.id. Tanggal Putusan Banding, Senin 14 Juli 2025. Nomor Putusan Banding:
22/PID.SUS-TPK/2025 PT MDN. Mengadili: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa SELAMET tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 28 April 2025 yang dimintakan banding tersebut:
Mengadili Sendiri:
1. Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana:
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;

Serta, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tahanan Rutan Kelas I Medan, Nomor: WP2.PAS21.PK.04.04-3338. Kamis 17 Juli 2025 pukul 19.50 WIB.

Selanjutnya, Penasihat Hukum dari Pak Selamat, Dedi Suheri mengatakan, ternyata keadilan itu masih ada di negeri ini.

“Kita apresiasi hakim yang memutus perkara ini, perjuangan untuk tukang keripik opak yang di tuntut korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, berakhir onslagh di Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Dedi Suheri.

“Kami mengucapkan sangat terimakasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan atas kebijaksanaannya,” ucap Dedi Suheri, didampingi rekan- rekan DSP Law Firm: Fuad said Nasution SH, Novel Suhendri SH, Ikhwan kharul Fahmi SH, Andreas Maojahan Sinanaga SH, Dian Manda Putri SH dan M. Asri Siregar SH dan Henromi SH.

Disampaikannya, semoga keadilan ini dapat di pertahankan, agar hukum itu tegak lurus, tidak adalagi tumpang tindih aturan dan perundang-undangan dalam menghukum masyarakat.

“PR pemerintah adalah membuat regulasi hukum agar tidak tumpang tindih dan APH lebih memahami tujuan dari penegakan hukum, bukan sebatas ego membuktikan kami adalah benar kami harus membuktikan orang salah, tanpa mempertimbangkan rasa keadilan,” tutup Dedi Suheri.(R.e)

Berita Terbaru

Galian C Marak Di Benteng Sei Ular, Diduga APH Enggan Menindak: Ada Apa??
20 Jul

Galian C Marak Di Benteng Sei Ular, Diduga APH Enggan Menindak: Ada Apa??

Deli Serdang || Satellitnusantara.com Benteng sungai ular yang berfungsi untuk mengantisipasi menahan air dari terjangan banjir seluas ribuan hektare berada

Kaesang Pangarep Terpilih Kembali Memimpin Partai Solidaritas Indonesia Tahun 2025 – 2030
19 Jul

Kaesang Pangarep Terpilih Kembali Memimpin Partai Solidaritas Indonesia Tahun 2025 – 2030

Solo, Jateng || Satellitnusantara.com Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) melaksanakan Kongres untuk memilih Ketua Umum.

Mediasi PT PAL dan Warga Sepok Laut di Kubu Raya, Sepakati Tanda Tangan Bersama Kompensasi dan Plasma
19 Jul

Mediasi PT PAL dan Warga Sepok Laut di Kubu Raya, Sepakati Tanda Tangan Bersama Kompensasi dan Plasma

Kab Kubu Raya, Kalbar || Satellitnusantara.com Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi proses mediasi antara PT Punggur Alam Lestari(PT PAL) dan

Tukang Keripik Opak Selamet Yang Di Tuntut Korupsi Berakhir Onslag,Bebas dari Rutan Kelas I Medan, Langsung Sujud Syukur
18 Jul

Tukang Keripik Opak Selamet Yang Di Tuntut Korupsi Berakhir Onslag,Bebas dari Rutan Kelas I Medan, Langsung Sujud Syukur

Medan.SatellitNusantara.com Selamet dinyatakan dibebaskan dari Tahanan berdasarkan hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 14 Juli 2025 dengan Nomor Putusan

LIRA Sumut Kembali Surati BPKAD Langkat, Terkait Carut Marut Pengelolaan Aset Kenderaan Dinas
16 Jul

LIRA Sumut Kembali Surati BPKAD Langkat, Terkait Carut Marut Pengelolaan Aset Kenderaan Dinas

Langkat || Satellinusantara.com Tak kunjung dibalas, DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara (Sumut) kembali surati Badan Pengelola Keuangan dan

Zuhari Ketua SMSI Berikan Kebutuhan Pokok Kepada Warga Terdampak Angin Puting Beliung
14 Jul

Zuhari Ketua SMSI Berikan Kebutuhan Pokok Kepada Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Sergai || Satellitnusantara.com Angin Puting Beliung melanda puluhan rumah yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dengan penuh semangat dan