Monday, 15 December 2025

MENU

Galian C Marak Di Benteng Sei Ular, Diduga APH Enggan Menindak: Ada Apa??

Galian C Marak Di Benteng Sei Ular, Diduga APH Enggan Menindak: Ada Apa??

Deli Serdang || Satellitnusantara.com

Benteng sungai ular yang berfungsi untuk mengantisipasi menahan air dari terjangan banjir seluas ribuan hektare berada di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang dan tepat di Desa Sukamandi Hulu, Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau ada pun di daerah kabupaten Serdang Bedagai yang ada dikecamatan Perbaungan citaman jernih, dan benteng Sei ular tersebut ada di wilayah pemerintahan-pemerintahan yang disebutkan.

Tampak pada hari, Sabtu (19/07/25) terlihat banyak nya dump truck berukuran besar yang keluar masuk dari areal benteng sei ular tersebut, yang sangat heran pemain mafia galian C diduga ilegal tersebut pun tak hanya satu pemain, melainkan ada lebih dari 5 orang pemain galian C diduga ilegal, hingga mengandaskan benteng Sei ular.

Padahal jelas itu tanah negara, apakah negara akan membiarkan tanah nya dikeruk hingga habis, padahal masih banyak masyarakat yang belum memiliki tanah, terpampang dengan jelas bahwa ada plank yang bertuliskan dilarang memanfaatkan tanpa izin, hingga saat ini menjadi tanda tanya publik apakah himbauan atau larangan tersebut hanya sekedar pajangan saja, sampai saat ini belum adanya tindakan balai wilayah sungai (bws) secara tegas.

Kemudian banyak nya Puluhan mobil dumptruk setiap hari yang keluar masuk dengan mengangkut tanah yang berasal dari benteng sei ular, oknum mafia tersebut menggunakan banyak excavator (Beko) yang dilakukan untuk mengobrak abrik tanah dan memuatnya kedalam bak dumptruk berukuran besar untuk dijual ke pembeli.

Terkait excavator juga oknum pengusaha yang melakukan pengerukan tanah tersebut juga diduga telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi, dimana excavator dilarang menggunakan BBM bersubsidi tanpa izin pemerintah.

Dalam hal ini juga diatur dalam aturan perundangan-undangan Izin pertambangan galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa pengusaha Galian C wajib memiliki izin.

Dampak akan terjadinya akibat pengerukan tanah yang mengikis tanah tersebut dapat berakibatkan banjir juga longsor serta merusak ekosistem alam dan lingkungan setempat.

DPP LSM PERADI melalui wakil ketua umum A.Siahaan angkat bicara ”Ini adanya indikasi oknum yang meloloskan mereka agar bisa melakukan aktivitas galian C diduga ilegal tersebut, maka kami sebagai penerima aspirasi masyarakat akan melaporkan kepada bapak presiden RI Prabowo Subianto agar oknum mafia tersebut dapat di proses secara hukum” tegas A.Siahaan.

Seorang pengguna jalan yang sedang melintasi jalan menuju suka mandi hulu juga merasa keberatan atas aktivitas Galian C tersebut sebab merasa khawatir jika terus menerus di keruk oleh oknum tak bertanggung jawab, sebut saja inisal “AG” (nama samaran) “ya sangat resah lah pak masa tanah negara bebas di korek-korek begitu sedangkan banyak rakyat Indonesia yang masih susah untuk mempunyai lahan tempat tinggal apalagi benteng sungai ular sangat fatal pak jika terjadi banjir seper dulu” ujar “AG” kepada tim liputan.

Diminta kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum juga khususnya Kementrian PUPR agar lebih mengawasi aset menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum yang merusak lingkungan dan merugikan negara, agar benteng atau bantaran sungai ular sebagaimana fungsi nya diterapkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.

(Tn/Tim)

Berita Terbaru

Kejari Asahan Kembali Tetapkan dan Menahan Mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol Asahan
14 Des

Kejari Asahan Kembali Tetapkan dan Menahan Mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol Asahan

  Asahan - Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismoyo didampingin Kasi Pidana Khusus Chandra Syahputra dalam konfrensi pers

Masinton Lantik Binsar TH Sitanggang Ssbagai Sekda Tapteng, Sekaligus Melantik Kadis PUPR dan  Perkim
14 Des

Masinton Lantik Binsar TH Sitanggang Ssbagai Sekda Tapteng, Sekaligus Melantik Kadis PUPR dan Perkim

Tapanuli Tengah - Bupati Tapanuli Tengah ( Tapteng ) Masinton Pasaribu melantik Binsar Tua Hamonangan Sitanggang sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda

Pemerintahan Desa Dagang kerawan Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Periode Oktober – Desember
14 Des

Pemerintahan Desa Dagang kerawan Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Periode Oktober – Desember

Deli Serdang - Bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari

Konser Amal Desa Petumbukan Galakan Donasi Untuk Membantu Korban Bencana Di Aceh
13 Des

Konser Amal Desa Petumbukan Galakan Donasi Untuk Membantu Korban Bencana Di Aceh

Deli Serdang - Konser amal yang dilakukan oleh Masyarakat Didesa Petumbukan, adapun dari beberapa elemen masyarakat seperti pemuda pertumbukan bersatu,

Program P3 TGAI Hadir Bermanfaat,Menumbuhkan Harapan Petani Mendukung Hasil Panen Yang lebih Baik
13 Des

Program P3 TGAI Hadir Bermanfaat,Menumbuhkan Harapan Petani Mendukung Hasil Panen Yang lebih Baik

Kab Serdang Bedagai - Pembangunan irigasi persawahan mulai berdampak positif terhadap persawahan yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera

Antrian Panjang Kendaraan Solar Padati SPBU Sei Rampah, Pengendara Pertalite Pilih Beralih ke SPBU Lain
12 Des

Antrian Panjang Kendaraan Solar Padati SPBU Sei Rampah, Pengendara Pertalite Pilih Beralih ke SPBU Lain

Sei Rampah,Serdang Bedagai - SPBU No. 14.206.157 yang berlokasi di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi