Monday, 21 July 2025

MENU

Galian C Marak Di Benteng Sei Ular, Diduga APH Enggan Menindak: Ada Apa??

Galian C Marak Di Benteng Sei Ular, Diduga APH Enggan Menindak: Ada Apa??

Deli Serdang || Satellitnusantara.com

Benteng sungai ular yang berfungsi untuk mengantisipasi menahan air dari terjangan banjir seluas ribuan hektare berada di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang dan tepat di Desa Sukamandi Hulu, Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau ada pun di daerah kabupaten Serdang Bedagai yang ada dikecamatan Perbaungan citaman jernih, dan benteng Sei ular tersebut ada di wilayah pemerintahan-pemerintahan yang disebutkan.

Tampak pada hari, Sabtu (19/07/25) terlihat banyak nya dump truck berukuran besar yang keluar masuk dari areal benteng sei ular tersebut, yang sangat heran pemain mafia galian C diduga ilegal tersebut pun tak hanya satu pemain, melainkan ada lebih dari 5 orang pemain galian C diduga ilegal, hingga mengandaskan benteng Sei ular.

Padahal jelas itu tanah negara, apakah negara akan membiarkan tanah nya dikeruk hingga habis, padahal masih banyak masyarakat yang belum memiliki tanah, terpampang dengan jelas bahwa ada plank yang bertuliskan dilarang memanfaatkan tanpa izin, hingga saat ini menjadi tanda tanya publik apakah himbauan atau larangan tersebut hanya sekedar pajangan saja, sampai saat ini belum adanya tindakan balai wilayah sungai (bws) secara tegas.

Kemudian banyak nya Puluhan mobil dumptruk setiap hari yang keluar masuk dengan mengangkut tanah yang berasal dari benteng sei ular, oknum mafia tersebut menggunakan banyak excavator (Beko) yang dilakukan untuk mengobrak abrik tanah dan memuatnya kedalam bak dumptruk berukuran besar untuk dijual ke pembeli.

Terkait excavator juga oknum pengusaha yang melakukan pengerukan tanah tersebut juga diduga telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi, dimana excavator dilarang menggunakan BBM bersubsidi tanpa izin pemerintah.

Dalam hal ini juga diatur dalam aturan perundangan-undangan Izin pertambangan galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa pengusaha Galian C wajib memiliki izin.

Dampak akan terjadinya akibat pengerukan tanah yang mengikis tanah tersebut dapat berakibatkan banjir juga longsor serta merusak ekosistem alam dan lingkungan setempat.

DPP LSM PERADI melalui wakil ketua umum A.Siahaan angkat bicara ”Ini adanya indikasi oknum yang meloloskan mereka agar bisa melakukan aktivitas galian C diduga ilegal tersebut, maka kami sebagai penerima aspirasi masyarakat akan melaporkan kepada bapak presiden RI Prabowo Subianto agar oknum mafia tersebut dapat di proses secara hukum” tegas A.Siahaan.

Seorang pengguna jalan yang sedang melintasi jalan menuju suka mandi hulu juga merasa keberatan atas aktivitas Galian C tersebut sebab merasa khawatir jika terus menerus di keruk oleh oknum tak bertanggung jawab, sebut saja inisal “AG” (nama samaran) “ya sangat resah lah pak masa tanah negara bebas di korek-korek begitu sedangkan banyak rakyat Indonesia yang masih susah untuk mempunyai lahan tempat tinggal apalagi benteng sungai ular sangat fatal pak jika terjadi banjir seper dulu” ujar “AG” kepada tim liputan.

Diminta kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum juga khususnya Kementrian PUPR agar lebih mengawasi aset menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum yang merusak lingkungan dan merugikan negara, agar benteng atau bantaran sungai ular sebagaimana fungsi nya diterapkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.

(Tn/Tim)

Berita Terbaru

Jokowi Turun Gunung, Janji Akan Dukung Penuh Partai Solidaritas Indonesia
20 Jul

Jokowi Turun Gunung, Janji Akan Dukung Penuh Partai Solidaritas Indonesia

Solo, Jateng || Satellitnusantara.com Sambutan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo acara Kongres PSI menyatakan akan memberikan

Galian C Marak Di Benteng Sei Ular, Diduga APH Enggan Menindak: Ada Apa??
20 Jul

Galian C Marak Di Benteng Sei Ular, Diduga APH Enggan Menindak: Ada Apa??

Deli Serdang || Satellitnusantara.com Benteng sungai ular yang berfungsi untuk mengantisipasi menahan air dari terjangan banjir seluas ribuan hektare berada

Kaesang Pangarep Terpilih Kembali Memimpin Partai Solidaritas Indonesia Tahun 2025 – 2030
19 Jul

Kaesang Pangarep Terpilih Kembali Memimpin Partai Solidaritas Indonesia Tahun 2025 – 2030

Solo, Jateng || Satellitnusantara.com Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) melaksanakan Kongres untuk memilih Ketua Umum.

Mediasi PT PAL dan Warga Sepok Laut di Kubu Raya, Sepakati Tanda Tangan Bersama Kompensasi dan Plasma
19 Jul

Mediasi PT PAL dan Warga Sepok Laut di Kubu Raya, Sepakati Tanda Tangan Bersama Kompensasi dan Plasma

Kab Kubu Raya, Kalbar || Satellitnusantara.com Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi proses mediasi antara PT Punggur Alam Lestari(PT PAL) dan

Tukang Keripik Opak Selamet Yang Di Tuntut Korupsi Berakhir Onslag,Bebas dari Rutan Kelas I Medan, Langsung Sujud Syukur
18 Jul

Tukang Keripik Opak Selamet Yang Di Tuntut Korupsi Berakhir Onslag,Bebas dari Rutan Kelas I Medan, Langsung Sujud Syukur

Medan.SatellitNusantara.com Selamet dinyatakan dibebaskan dari Tahanan berdasarkan hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 14 Juli 2025 dengan Nomor Putusan

LIRA Sumut Kembali Surati BPKAD Langkat, Terkait Carut Marut Pengelolaan Aset Kenderaan Dinas
16 Jul

LIRA Sumut Kembali Surati BPKAD Langkat, Terkait Carut Marut Pengelolaan Aset Kenderaan Dinas

Langkat || Satellinusantara.com Tak kunjung dibalas, DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara (Sumut) kembali surati Badan Pengelola Keuangan dan