Sei Rampah,Sergai || Satellitnusantara.com
Sesuai surat dari Polres Serdang Bedagai nomor : B/2526/X/Res.1.24/2025 yang ditujukan kepada Jotaris Rajagukguk untuk hadir di polres Serdang bedagai hari Kamis, 16 Oktober 2025.
Rion Arios, SH, MH sebagai Penasehat hukum Jotaris Rajagukguk turut hadir di polres Serdang Bedagai tepatnya unit V/PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk mendampingi kliennya Jotaris Rajagukguk, Senin, 20/10/25
Kami hadir pada hari ini dalam agenda pemeriksaan pelapor atau pengadu yang awalnya kami sampaikan lewat Dumas di Polda Sumatera Utara, yang kemudian Polda Sumatera Utara melimpahkan ke polres Serdang Bedagai terkait dengan dugaan tindak pidana Laporan palsu, yang dilakukan oleh oknum, Rion Arios, SH, MH sampaikan kepada awaq media.
Rion Arios, SH, MH, Mengatakan, ” Kami hari ini hadir dalam agenda pemeriksaan pelapor atau pengadu yang awalnya kami sampaikan lewat Dumas Polda Sumatera Utara, yang kemudian Polda Sumatera Utara melimpahkan ke Polres Serdang Bedagai terkait dengan dugaan tindak pidana laporan palsu, yang dilakukan oleh oknum, “.
Lanjut Rion Arios, SH, MH, Jotaris Rajagukguk yang sudah melalui proses penyelidikan, penyidikan kemudian dipersidangan di PN Sei Rampah dan keputusan Hakim membebaskan beliau terhadap seluruh dakwaan, berdasarkan hal itu maka kami melaporkan pelapor sebelumnya yaitu Roncas boru Simanjuntak ke polda Sumut, lalu Polda Sumut Melimpahkan ke Polres Serdang Bedagai.
Namun ada sedikit kejanggalan, yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana laporan palsu di Polda, namun ternyata yang memanggil Jotaris Rajagukguk unit PPA dan ini yang menjadi pertanyaan, maka nanti kita tunggu apa jawaban penyidik kenapa yang memanggil dan memeriksa Jotaris Rajagukguk diunit PPA Polres Serdang Bedagai, Pungkas Rion Arios, SH, MH sambil masuk keruangan Unit V/ PPA.
Terlihat di sekitaran jam 13.00 Wib Rion Arios, SH, MH dan Jotaris Rajagukguk keluar dari ruangan Unit V/PPA Polres Serdang Bedagai.
Reporter: Budiman Manik