Saturday, 14 February 2026

MENU

Polres Asahan Tangani Kasus Kekerasan Bersama di Lahan Perkebunan Desa Mekar Tanjung

Polres Asahan Tangani Kasus Kekerasan Bersama di Lahan Perkebunan Desa Mekar Tanjung

satellitnusantara.com, Asahan – Humas Polres Asahan — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan tengah menangani kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau setidaknya penganiayaan dengan korban bernama Irwansyah. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Juni 2022.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban Irwansyah sedang berada di ladang miliknya ketika mendengar keributan di lahan sebelah yang merupakan area perkebunan milik Abdi Susila. Irwansyah kemudian melihat sejumlah karyawan PT. Padasa tengah merusak tanaman sawit milik Abdi Susila.

Korban berusaha melerai dan melarang tindakan tersebut, namun situasi memanas hingga terjadi adu mulut antara Irwansyah dan beberapa karyawan PT. Padasa. Dalam ketegangan itu, korban sempat mengayunkan sebilah arit yang dipegangnya ke arah karyawan, namun kemudian terjadi perebutan alat tojok atau dodos hingga korban terjatuh.

Saat posisi korban tertelungkup di tanah dengan kedua tangan diborgol, salah satu karyawan yang diketahui bernama Jhonny Lumban Tobing, yang merupakan mantan Kepala Security PT. Padasa, diduga melakukan kekerasan dengan cara menginjak kaki korban. Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (Ver), ditemukan luka memar berukuran 8×7 cm pada paha kiri bagian luar korban akibat trauma tumpul.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Sementara terhadap terlapor lain, yakni Irwan Dahlil Sitorus, belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena belum terpenuhinya dua alat bukti yang cukup serta hasil rekaman video tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukannya.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama atau penganiayaan.

Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka Jhonny Lumban Tobing, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa tersangka ke Mapolres Asahan guna dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan bagi semua pihak, Selasa, 21/10/25.

Reporter: Wilmar Siregar

Berita Terbaru

Miris! Menu ‘Makan Bergizi Gratis’ di SPPG Sialang Buah Hanya 2 Dinsam dan Segenggam Kentang, Ke Mana Anggarannya?
13 Feb

Miris! Menu ‘Makan Bergizi Gratis’ di SPPG Sialang Buah Hanya 2 Dinsam dan Segenggam Kentang, Ke Mana Anggarannya?

Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi pemenuhan gizi generasi bangsa justru menyisakan

Pisah Sambut Camat Galang Dari Drs. Syahdin Setia Budi Pane Kepada Dharma Bhakti Harahap Berlangsung Hangat
12 Feb

Pisah Sambut Camat Galang Dari Drs. Syahdin Setia Budi Pane Kepada Dharma Bhakti Harahap Berlangsung Hangat

Galang, Deli Serdang - Pisah dan sambut camat Galang dari Drs. Syahdin Setia Budi Pane dan Dharma Bhakti Harahap S.Sos

Polres Asahan Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak
12 Feb

Polres Asahan Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak

Kab Asahan - Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
12 Feb

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Jakarta - Polri menyelenggarakan rapat 6 / 2 / 2026 koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak

Polres Asahan Tindak Perjudian Togel Macau di Setia Janji
12 Feb

Polres Asahan Tindak Perjudian Togel Macau di Setia Janji

Kab Asahan - Polres Asahan melakukan penindakan terhadap praktik perjudian jenis Togel Macau yang berlangsung di wilayah Kecamatan Setia Janji,

Bupati Sergai Darma Wijaya Terima Audiensi LSM Garda Rakyat Nusantara, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
10 Feb

Bupati Sergai Darma Wijaya Terima Audiensi LSM Garda Rakyat Nusantara, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah

Serdang Bedagai - Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya menerima audiensi pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Rakyat Nusantara