satellitnusantara.com, Sergai – Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela membantah keras tudingan kriminalisasi terhadap mantan karyawan bernama Pardomuan Jebfri Panjaitan. Perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan bukti kuat pelanggaran berat yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), 26/11/2025
PHK Berdasarkan Dua Pelanggaran Berat
Asisten Personalia Kebun Gunung Pamela, Malik Al Asytar, menjelaskan bahwa keputusan PHK merupakan konsekuensi hukum setelah perusahaan menemukan dua pelanggaran berat yang dilakukan mantan anggota satuan pengamanan tersebut:
1. Penggelapan hasil produksi sebanyak 5 tros Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dilakukan tanpa izin dan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
Pengakuan tertulis di atas materai serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memperkuat bukti tersebut.
2. Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang dibuktikan melalui hasil tes urine resmi BNN Kota Tebing Tinggi pada 13 Oktober 2025.

Malik menegaskan bahwa kasus ini bukan bentuk kriminalisasi, tetapi tindakan tegas terhadap pelanggaran serius atas integritas dan kepercayaan yang harus dijaga oleh setiap karyawan.
Kronologi Penggelapan TBS
Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, tiga rekan kerja — Suanto, M. Sukrisyam, dan Haris Mardian — melaporkan adanya ketidaksesuaian data hasil pengamanan TBS.
Pardomuan hanya melaporkan 2 tros TBS, sementara 5 tros lainnya diduga telah dijual.
Pemeriksaan oleh Kepala Pengamanan Kebun (Kapam 1KGP) dan Plt. Kepala Pengamanan Gunung Satu (1GS1) menyimpulkan bahwa Pardomuan mengakui perbuatannya, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai sebagai bukti sah.
Hasil Tes BNN: Positif Sabu-sabu
Dalam pemeriksaan lanjutan, Pardomuan mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu sekitar satu minggu sebelum kejadian.
Untuk memastikan, manajemen mengirimnya ke BNN Kota Tebing Tinggi, dan hasil tes membuktikan ia positif menggunakan narkotika tidak kurang dari dua hari sebelum pemeriksaan.

Rapat Bipartit Sahkan PHK
Mengacu pada bukti-bukti tersebut, manajemen bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) menggelar rapat bipartit pada 22 Oktober 2025.
Rapat memutuskan bahwa Pardomuan terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana tercantum dalam PKB Pasal 60 ayat 7 huruf a dan c, sehingga sanksi PHK harus diberikan.
Serikat Pekerja: Tidak Ada Fitnah atau Kriminalisasi
Ketua SP-BUN Basis Kebun Gunung Pamela, M.P. Harahap, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin, bukan kriminalisasi seperti yang diberitakan oleh oknum tertentu.
“Manajemen dan Serikat Pekerja tidak pernah mengkriminalisasi siapa pun. Penggelapan hasil produksi adalah kejahatan terhadap perusahaan dan harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
SP-BUN juga menyayangkan adanya oknum LSM dan media yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta tanpa melakukan verifikasi dokumen resmi.
Kesaksian Karyawan: Perbuatan Telah Diakui
Seorang karyawan, Uri Iswanto, menuturkan bahwa para pekerja mengetahui kronologi kejadian tersebut.
“Dia sendiri mengakui menggelapkan 5 tros TBS. Semua ada buktinya, termasuk surat pengakuan bermaterai,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa manajemen telah bertindak adil dan melibatkan serikat pekerja dalam seluruh proses pemeriksaan.
Manajemen: Tindakan Disiplin Berdasarkan Fakta
Manajemen PTPN IV Regional 1 Gunung Pamela menegaskan komitmennya menjaga integritas, profesionalisme, dan keamanan aset perusahaan.
Perusahaan mengecam pihak yang memutarbalikkan fakta dan menyebarkan berita tanpa verifikasi.
Manajemen juga menyatakan siap menunjukkan BAP, surat pengakuan bermaterai, serta hasil tes BNN sebagai bukti sah bahwa keputusan PHK didasarkan pada fakta hukum dan prosedur yang benar.
Reporter: Dedek Susanto




