Asahan – Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismoyo didampingin Kasi Pidana Khusus Chandra Syahputra dalam konfrensi pers kepada media mengatakan dua tersangka baru yang di tetapkan MI, 35 tahun selaku mantan mantri BRI dan RS 41 tahun, jumat, 12/12/2025.
Adapun MI dan RS memiliki peran tersendiri yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,725 Miliar.
Pembaca: 9

