Senin, 02-03-2026
TEBING TINGGI – Bendahara Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Dedek Susanto, mengurus pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi, Senin (2/3/2026).
Kedatangan Dedek ke kantor pajak tersebut bertujuan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sekaligus melengkapi salah satu persyaratan administrasi dalam rencana pengajuan kerja sama antara A-PPI Kabupaten Sergai dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Saya datang hari ini untuk membuat NPWP. Selain sebagai kewajiban warga negara yang taat pajak, ini juga menjadi salah satu syarat dalam pengajuan kerja sama organisasi dengan pemerintah daerah,” ujar Dedek Susanto kepada wartawan usai mengurus dokumen tersebut.
Menurut Dedek, proses pembuatan NPWP di dalam ruangan pelayanan tergolong cepat. Ia menyebut, waktu yang dibutuhkan untuk proses administrasi dan pencetakan kartu tidak lebih dari 10 menit setelah berkas dinyatakan lengkap.
Namun demikian, ia menyoroti lamanya waktu antrean sebelum mendapatkan giliran pelayanan. “Yang cukup menyita waktu adalah antreannya. Pengurusan di dalam sebenarnya singkat, tetapi menunggu giliran cukup lama karena banyak masyarakat yang juga mengurus keperluan perpajakan,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan ruang pelayanan dipadati wajib pajak yang mengurus berbagai administrasi, mulai dari pendaftaran NPWP, konsultasi perpajakan, hingga pelaporan kewajiban tahunan.
Meski harus menunggu, Dedek mengapresiasi pelayanan petugas yang dinilainya tetap profesional dan informatif. Ia berharap ke depan sistem antrean dapat semakin efektif sehingga masyarakat bisa memperoleh layanan dengan lebih cepat dan nyaman.
Setelah proses selesai, Dedek meninggalkan kantor pajak dengan membawa kartu NPWP yang telah diterbitkan pada hari yang sama.


