Monday, 12 January 2026

MENU

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan  

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan  

Medan || SatellitNusantara.Com

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A atas dugaan pemerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu (29/05/2925) .

APPI mendukung upaya kepolisian menegakkan hukum dan keadilan, namun menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kebenaran.

Kejadian bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah, yang diketahui berinisial MS,  dengan nilai Rp 280 ribu persiswa.

Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari orang tua siswa kepada oknum wartawan tersebut dengan bukti rekaman pengaduan orang tua siswa kepada oknum wartawan.

Berdasarkan bukti rekaman itu oknum wartawan mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah Berinisial MS .

kesepakatan pun terjadi , MS menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 1 juta rupiah dengan menandatangani kwitansi bermaterai dengan dalih berita dihapus .

Untuk menghilangkan berita terkait dugaan pungli , MS memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada para oknum wartawan disalah satu kedai kopi yang sebelumnya MS sudah menunggu dengan pihak kepolisian

Diduga MS sengaja ingin melakukan penjebakan kepada oknum wartawan dengan dalih pemerasan . Kesepakatan inilah yang menjadi dasar penangkapan ketiga oknum wartawan tersebut.

Ditempat terpisah, Ketua APPI DPW Sumatera Utara, Hardep SH didampingi Wakil Ketua Roy Nasution, menyatakan sangat menyayangkan tindakan para oknum wartawan tersebut. Perbuatan mereka telah mencederai martabat insan pers dan melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, kami juga mendesak kepolisian bersikap netral dalam penegakan hukum dan keadilan. Kepala sekolah, MS, juga harus bertanggung jawab atas keterlibatan dan kesepakatannya memberikan uang untuk menghilangkan berita.” Pungkasnya .

Perbuatan MS sudah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang diketahui berhubungan dengan jabatan atau kekuasaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Wakil ketua DPW APPI Roy juga meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tuntas terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih kegiatan seni.

MS juga dapat dikenakan pasal ;

1 . pasal 5 dan 6 Permendikbud No 44      Tahun 2012 .

2 . Pasal 181 huruf d PP no 17 Tahun 2010 .

3 .pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75 Tahun 2016

4 .pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 , terangnya .

Aparat penegak hukum diminta untuk segera memanggil dan memeriksa MS atas perbuatan yang sudah dilakukannya , diharapkan polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum .

APPI berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bekerja sama dengan penegak hukum demi tegaknya keadilan, sekaligus melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Roy juga menegaskan kepada seluruh insan pers khususnya rekan rekan di Kota Medan dan Deli Serdang untuk tidak lagi menerima hadiah atau uang dari instansi yang diduga terlibat dalam satu tindak pidana atau kesalahan .

Layaknya kita sebagai jurnalis beritakan saja kelakuan dan perbuatan mereka dan meminta kepada aparat penegak hukum merespon pemberitaan demi terciptanya keadilan dan kebangkitan moral serta etika pemimpin dimasa mendatang , tutupnya.

Berita Terbaru

Polres Labuhan Batu Akan Usut Tuntas Terduga Pelaku Pembunuhan Yang Menewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik
12 Jan

Polres Labuhan Batu Akan Usut Tuntas Terduga Pelaku Pembunuhan Yang Menewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik

Labuhan Batu - Terjadi nya kebakaran yang menghilangkan dua nyawa yaitu Samuel Alexsander Pandiangan dan James Purba pada minggu malam

Dinas Kominfo Sergai Sambut Baik Silaturahmi APPI
12 Jan

Dinas Kominfo Sergai Sambut Baik Silaturahmi APPI

Sei Rampah, Sergai - Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan silaturahmi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika

Syukuran Masyarakat Desa Silau Padang dan Marjanji, Jembatan Gantung Telah Selesai Dikerjakan Nasi Urap Kari Kambing Menjadi Hidangan
11 Jan

Syukuran Masyarakat Desa Silau Padang dan Marjanji, Jembatan Gantung Telah Selesai Dikerjakan Nasi Urap Kari Kambing Menjadi Hidangan

Sipispis, Sergai - Kebahagiaan masyarakat Desa Silau Padang dan Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu

Ternyata, Pengemudi Mobil Yang Kabur Usai Tabrak Lari Di Kisaran Merupakan Oknum Polisi Berinisial BA
10 Jan

Ternyata, Pengemudi Mobil Yang Kabur Usai Tabrak Lari Di Kisaran Merupakan Oknum Polisi Berinisial BA

Kab Asahan - Ternyata, pengemudi mobil yang kabur usai tabrak sejumlah warga di pasar lama dan pangkal titi Kisaran diketahui

BKAG Sergai Hadiri HUT ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai, Dorong Sinergi Pembangunan Berkelanjutan
08 Jan

BKAG Sergai Hadiri HUT ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai, Dorong Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Serdang Bedagai - Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Serdang Bedagai turut menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22

Delpin Barus Hadiri Sidang Paripurna HUT ke-22 Serdang Bedagai, Tegaskan Semangat MANTAP untuk Pembangunan Berkelanjutan
07 Jan

Delpin Barus Hadiri Sidang Paripurna HUT ke-22 Serdang Bedagai, Tegaskan Semangat MANTAP untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sei Rampah,Serdang Bedagai - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Delpin Barus, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten