Monday, 19 January 2026

MENU

BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Motor: “Itu Tidak Benar, Bukan Digelapkan” — Akan Tempuh Jalur Hukum

BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Motor: “Itu Tidak Benar, Bukan Digelapkan” — Akan Tempuh Jalur Hukum

Sei Rampah || SatellitNusantara.com

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya menggelapkan satu unit sepeda motor milik Sri Wahyuni (35), warga Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pria berinisial BTS (40) angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut.

BTS, warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media tidak sepenuhnya benar dan telah mencoreng nama baiknya. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Revo BK 2377 AFW itu merupakan jaminan pinjaman uang tunai sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada Sri Wahyuni pada Desember 2024.

“Sri itu karyawan saya. Dia meminjam uang untuk kebutuhan anaknya dan menitipkan motor itu sebagai jaminan. Tidak ada niat saya untuk mengambil hak orang,” kata BTS saat diwawancarai, Kamis (8/5/2025).

BTS menambahkan bahwa motor tersebut sempat digunakan oleh salah satu anggotanya. Ia juga mengaku telah meminta BPKB untuk keperluan legalitas kendaraan, sembari menawarkan pembelian motor tersebut secara resmi.

“Saya bilang kalau mau, saya beli aja motornya Rp6 juta. Sudah saya bayar Rp2 juta, tinggal Rp4 juta lagi. Tapi BPKB-nya tidak dikasih juga. Saya tunggu itikad baiknya, bukan malah dilaporkan ke polisi dan diberitakan macam-macam,” ujarnya.

Atas tuduhan tersebut, BTS menyatakan akan melaporkan balik Sri Wahyuni atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia berharap media tidak terburu-buru dalam memuat berita tanpa klarifikasi berimbang.

“Saya hormati proses hukum. Tapi jangan sampai media jadi alat penghakiman. Ini menyangkut nama baik saya sebagai warga dan kepala keluarga,” tegasnya.

Saat ini, pihak Polres Serdang Bedagai masih menangani laporan Sri Wahyuni dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua belah pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.(Red)

Berita Terbaru

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Bangunan Parit di Dusun V Desa Pasar IV Asahan Dikeluhkan Warga
17 Jan

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Bangunan Parit di Dusun V Desa Pasar IV Asahan Dikeluhkan Warga

Rawang Panca Arga, Kab Asahan - Warga Dusun V, Desa Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, mengeluhkan kondisi

Sekolah Lansia Rehat Madu Standar I Tutup Program 2025 dengan Study Tour Bahagia ke Pantai Cermin
16 Jan

Sekolah Lansia Rehat Madu Standar I Tutup Program 2025 dengan Study Tour Bahagia ke Pantai Cermin

Pantai Cermi, Kab Serdang Bedagai -Sebanyak 33 siswa Sekolah Lansia Rehat Madu Standar I (S1) Desa Gunung Pane menutup rangkaian

Sat Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Melarikan Diri
16 Jan

Sat Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Melarikan Diri

Kab Asahan - Kepolisian Resor Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum

Rehabilitasi Toilet SD Negeri 105356 dan 101901 Lubuk Pakam
16 Jan

Rehabilitasi Toilet SD Negeri 105356 dan 101901 Lubuk Pakam

Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang - Perjuangan para laskar dan pejuang terdahulu yang rela berkorban demi bangsa dan negara, meski

Kapolres Asahan Berhasil penggrebekan Sarang Narkoba di Jalan Durian Kabupaten Asahan
16 Jan

Kapolres Asahan Berhasil penggrebekan Sarang Narkoba di Jalan Durian Kabupaten Asahan

Kab Asahan - Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP. S h ,S.i.k,M.h.Revi Nurvelani mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas para

Polres Labuhan Batu Akan Usut Tuntas Terduga Pelaku Pembunuhan Yang Menewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik
12 Jan

Polres Labuhan Batu Akan Usut Tuntas Terduga Pelaku Pembunuhan Yang Menewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik

Labuhan Batu - Terjadi nya kebakaran yang menghilangkan dua nyawa yaitu Samuel Alexsander Pandiangan dan James Purba pada minggu malam