Monday, 17 November 2025

MENU

BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Motor: “Itu Tidak Benar, Bukan Digelapkan” — Akan Tempuh Jalur Hukum

BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Motor: “Itu Tidak Benar, Bukan Digelapkan” — Akan Tempuh Jalur Hukum

Sei Rampah || SatellitNusantara.com

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya menggelapkan satu unit sepeda motor milik Sri Wahyuni (35), warga Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pria berinisial BTS (40) angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut.

BTS, warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media tidak sepenuhnya benar dan telah mencoreng nama baiknya. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Revo BK 2377 AFW itu merupakan jaminan pinjaman uang tunai sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada Sri Wahyuni pada Desember 2024.

“Sri itu karyawan saya. Dia meminjam uang untuk kebutuhan anaknya dan menitipkan motor itu sebagai jaminan. Tidak ada niat saya untuk mengambil hak orang,” kata BTS saat diwawancarai, Kamis (8/5/2025).

BTS menambahkan bahwa motor tersebut sempat digunakan oleh salah satu anggotanya. Ia juga mengaku telah meminta BPKB untuk keperluan legalitas kendaraan, sembari menawarkan pembelian motor tersebut secara resmi.

“Saya bilang kalau mau, saya beli aja motornya Rp6 juta. Sudah saya bayar Rp2 juta, tinggal Rp4 juta lagi. Tapi BPKB-nya tidak dikasih juga. Saya tunggu itikad baiknya, bukan malah dilaporkan ke polisi dan diberitakan macam-macam,” ujarnya.

Atas tuduhan tersebut, BTS menyatakan akan melaporkan balik Sri Wahyuni atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia berharap media tidak terburu-buru dalam memuat berita tanpa klarifikasi berimbang.

“Saya hormati proses hukum. Tapi jangan sampai media jadi alat penghakiman. Ini menyangkut nama baik saya sebagai warga dan kepala keluarga,” tegasnya.

Saat ini, pihak Polres Serdang Bedagai masih menangani laporan Sri Wahyuni dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua belah pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.(Red)

Berita Terbaru

Polsek Kota Kisaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap
16 Nov

Polsek Kota Kisaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

satellitnusantara.com , Asahan - Humas Polres Asahan — Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus

Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Tangkap Residivis Pencurian opo A 18
16 Nov

Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Tangkap Residivis Pencurian opo A 18

satellitnusantara.com , Asahan - Humas Polres Asahan — Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus

Kesbangpol Sergai Terbitkan Tanggapan Resmi, A-PPI Resmi Diakui di Kabupaten Serdang Bedagai
14 Nov

Kesbangpol Sergai Terbitkan Tanggapan Resmi, A-PPI Resmi Diakui di Kabupaten Serdang Bedagai

satellitnusantara.com, Sei Rampah - DPD A-PPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, resmi menerima surat tanggapan atas

Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur
14 Nov

Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur

satellitnusantara.com, Asahan - Humas Polres Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan

Peristiwa Pengeroyokan di Imam Bonjol, Korban Terpaksa Lakukan Perlawanan
14 Nov

Peristiwa Pengeroyokan di Imam Bonjol, Korban Terpaksa Lakukan Perlawanan

satellitnusantara.com, Asahan - Humas Polres Asahan – Aksi kekerasan secara bersama-sama terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota

Ketua BKAG Sergai Kunjungi Pendeta Erri Manalu yang Sakit di Paya Lombang
14 Nov

Ketua BKAG Sergai Kunjungi Pendeta Erri Manalu yang Sakit di Paya Lombang

satellitnusantara.com, Sergai - Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Serdang Bedagai, Pendeta Jawarman Simarmata, bersama jajaran pengurus BKAG, melakukan