Sei Bamban,Sergai || Satellitnusantara.com
Diduga tambang pasir ilegal di sungai belutu dusun VII Parsaoran Desa Sei Belutu tidak mengantongi ijin dari hasil pantauwan awak media di lapangan dari salah seorang kerja pengusaha tambang pasir mengatakan pak Naibaho ada urusan lagi kepolres sergai, tuturnya pada awak media sembari meniru percakapan kerjanya, sekira pukul 15:00Wib, pada hari selasa (7/10/2025).
“Ketika awak media menkonfirmasi salah seorang warga sekitarnya yang tidak mau di sebut namanya dekat galian c itu, mengatakan kalau usaha Pak Naibaho itu mana mungkin di tutup sama pemerintah desa maupun kabupaten setorannya jelas orang kami lihat mobil Satpol PP.”ucapnya warga
Sambung, warga pernah wartawan memberitakan tutup tapi sebentar aja, lalu buka lagi sampai sekarang karna menurut yang saya dengar di warung-warung sekitar sini oknum wartawan itu juga dapat bulanan, lalu awak media mengorek informasi pada warga kalau boleh tahu pak wartawan mana saya juga ngak kenal tapi katanya yang kerja itu oknum wartawan dari medan,”ucap warga
“Ketika Pak Kades Sei Belutu di komfirmasi melalui sambungan seluler/WhatsApp mengatakan namanya pemasukan yang di sepakati tidak ada,,,, tetapi kalau desa perlu pasir untuk jalan hanya sebatas itu, pengakuan Pak Kades Sei Belutu Gultom,”pungkasnya gultom
“Kasat Satpol PP Sergai Wahyudhi di konfirmasi melalui seluler/WhatsApp mengatakan pada awak media, terima kasih infonya bang segera kita cek ke lokasi sampai pemberitan terbit.”pungkasnya
“Menurut Perda (Peraturan Daerah) terkait penertiban galian C di Serdang Bedagai (Sergai) utamanya tentang pajak pengambilan bahan galian golongan C, seperti yang dapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dan perubahannya. Penegakan aturan penertiban galian C ilegal juga dilakukan oleh Satpol PP Sergai yang memilik kewenangan menghentikan aktivitas ilegal.
Reporter: D.Y