Saturday, 26 April 2025

MENU

DPW LIRA Provinsi Sumatra Utara Dampingi DPD LIRA Nias Utara Laporkan Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Senilai 12 Miliar

DPW LIRA Provinsi Sumatra Utara Dampingi DPD LIRA Nias Utara Laporkan Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Senilai 12 Miliar

Medan.SatellitNusantara.com

DPD LIRA Kabupaten Nias Utara di dampingin DPW LIRA Provinsi Sumatra Utara laporkan dugaan Korupsi Peningkatan Struktur Dan Kapasitas ruas Jalan Te’olo Harefa Botona’ai.

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, laporkan dugaan korupsi pada peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 17 April 2025.

Diketahui sebelumnya bahwa proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai, yang dikerjakan oleh Sumarwan selaku Direktur perusahaan CV Utama, kini menjadi sorotan publik. Betapa tidak ?, Peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2024, menelan biaya hingga Rp 12.457.327.000,00.- hingga kini belum juga selesai. Sementara dalam kontrak nomor : 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024, waktu pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2024.

“ terakhir kita melakukan investigasi dilapangan pada tanggal 9 April 2025, dan ternyata pekerjaan tersebut belum juga selesai “ ujar

Ketua DPD LIRA Nias Utara Ibezanolo Zega menyampaikan kepada awak media, pada proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai, banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh rekanan yakni dimulai dari keterlambatan pekerjaan, kendatipun beberapa kali diberikan peluang atau perpanjangan masa pekerjaan, toh juga tidak sanggup menyelesaikannya; kemudian pada pengerjaan awal yakni penghamparan base yang tidak padat sehingga mengakibatkan aspal berpori dan retak-retak, lalu jalan terlihat bergelombang,

Lanjut Ibezanolo Zega itu disebabkan karena ketebalan pengaspalan tidak rata. Kemudian pengaspalan ada dilakukan pada malam hari tanpa lampu sorot yang memadai “.

“Selain itu, pemasangan marka jalan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sehingga masyarakat pengguna manfaat banyak yang merasa kecewa dengan hasil kinerja CV Utama dibawah naungan Sumarwan selaku Direktur.

Sehingga dari hasil investigasi tersebut, kita mengambil langkah untuk meminta Aparat Penegak Hukum melakukan telaah atas hasil investigasi yang sudah kita lakukan, kita sudah melaporkan hal ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kita didampingi langsung oleh Gubernur dan Sekwilda LIRA Sumut “

Sementara itu, ketika komisi III DPRD Kabupaten Nias utara turun langsung ke lapangan melihat kondisi jalan pada tanggal 18 Maret 2025 dengan didampingi oleh Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara, Ketua Komisi III Calvind Anugerah Zega menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa titik yang belum selesai dan tidak sesuai mutu, sehingga mereka (komisi III DPRD_red) memberikan peluang kepada rekanan untuk bisa menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 8 April 2025, namun pada akhir bulan maret para pekerja meninggalkan lokasi oleh karena libur atau Hari Raya Idul Fitri, sehingga terkesan tidak menghiraukan imbauan dari wakil rakyat yang didampingi oleh PUTR Kabupaten Nias Utara saat itu.

Salah seorang putra daerah Tugala Oyo Sam Hia, merasa kecewa atas mutu kerja Sumarwan selaku Direktur CV Utama, yang terkesan dikerjakan asal-asalan.

“ saya kecewa dengan kualitas kerja CV Utama dibawah naungan Sumarwan, hanya gegara memburu waktu pelaksanaan, akhirnya mereka mengerjakan terkesan asal-asalan dan bahkan hingga kini belum juga selesai”, ujar Sam Hia

“ harapan saya agar pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Dinas PUTR memberi ketegasan kepada perusahaan yang nakal dan main-main, serta menerapkan konsekuensinya, kalau bisa perusahaannya tersebut di Blacklist “, harap Sam Hia(Tim)