Tanjung Redeb, Kab Berau || Satellitnusantara.com
Serangkaian temuan dan informasi menguak dugaan kuat adanya manipulasi dalam pengelolaan anggaran senilai Rp 6.150.000.000 (Enam Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, 4 Juli 2025
Dana jumbo ini, yang seharusnya didistribusikan ke 6 kelurahan dan 120 RT dengan masing-masing menerima Rp 50.000.000, kini menjadi sorotan utama karena indikasi penyimpangan yang terindikasi berlangsung secara berkesinambungan dari tahun anggaran 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Awal Mula Alokasi Anggaran dan Kecurigaan
Pada awalnya, alokasi dana Rp 6,15 miliar ini diumumkan sebagai upaya percepatan pembangunan di Tanjung Redeb, dengan harapan setiap RT dapat memanfaatkan dana Rp 50 juta untuk kebutuhan lingkungannya.
Namun, optimisme tersebut segera digantikan oleh kekhawatiran publik. Indikasi awal manipulasi muncul dari kurangnya transparansi sosialisasi, kriteria penyaluran yang tidak jelas, potensi adanya ‘fee’ atau potongan tidak resmi, serta lemahnya mekanisme pengawasan yang diduga terjadi secara berulang dari tahun ke tahun.
Temuan di Lapangan dan Data SIRUP
Kecurigaan ini semakin diperkuat dengan temuan fisik di lapangan.
Penelusuran menunjukkan adanya pemasangan 40 tiang bendera dan 10 tiang umbul-umbul, serta gapura jalan gang yang terbuat dari stainless steel di salah satu wilayah, yang dikonfirmasi oleh Ketua RT 23 Tanjung Redeb.
Keberadaan fasilitas dengan bahan relatif mahal ini memicu pertanyaan tentang efektivitas dan prioritas penggunaan anggaran.
Data pengadaan barang-barang ini kemudian diketahui bersumber dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kecamatan Tanjung Redeb.
Keterbukaan data di SIRUP justru memperkuat dugaan kejanggalan, karena jika pengadaan dilakukan secara terpusat dengan total nilai yang melebiihan Rp 200.000.000, maka berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, prosesnya wajib melalui sistem tender atau lelang.
Sorotan pada Proses Pengadaan dan Saran dari LSM Cakra Kalimantan Timur
Staf penyusunan program kecamatan sempat menyatakan bahwa usulan pengadaan datang dari masing-masing RT sesuai kebutuhan. Namun, pernyataan ini kontradiktif dengan indikasi adanya pengadaan berskala besar yang seharusnya mengikuti prosedur tender.
Dugaan kuat mengarah pada praktik “pecah tender” atau penunjukan langsung yang tidak sesuai aturan.
Praktik ini bertujuan untuk menghindari kewajiban lelang yang lebih ketat, membuka celah untuk inefisiensi, mark-up harga, dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Pola ini disinyalir terjadi secara berulang dalam pengelolaan anggaran di tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal ini, LSM Cakra Kalimantan Timur turut angkat bicara.
Menurut perwakilan LSM Cakra, pengadaan barang dan jasa sejatinya bisa dilakukan melalui e-purchasing untuk mendukung percepatan pembangunan, sesuai dengan kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dijelaskan bahwa hanya perusahaan yang sudah terdaftar di LKPP melalui sistem e-katalog yang bisa mengikuti proses e-purchasing.
Saran ini menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan jalur pengadaan yang transparan dan akuntabel guna menghindari potensi penyimpangan.
Masyarakat, media, dan aparat penegak hukum di Kabupaten Berau kini mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh proses pengadaan dan penggunaan dana Rp 6,15 miliar ini.
Penelusuran harus mencakup perbandingan data di SIRUP dengan realisasi di lapangan, serta evaluasi kepatuhan terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021 dan pemanfaatan mekanisme pengadaan yang transparan seperti e-purchasing.
Transparansi penuh dan akuntabilitas adalah tuntutan utama untuk memastikan tidak ada kerugian negara dan dana pembangunan benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Tanjung Redeb.
Saat awak media konfirmasi ke Toto Marjito, sebagai Camat tanjung Redeb melalui via sms WhatsApp, untuk menjawab konfirmasi media malah membalas chat WhatsApp, akan mau melaporkan kepihak kepolisian. (TIM) H. SITORUS KABIRO KAB BERAU