Berau,Kaltim || SatellitNusantara.Com
Robiansyah warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau akhirnya memberikan peringatan atau somasi secara langsung kepada PT Berau Coal terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya. Lahan seluas 9.097 m2 sejak lama sudah dikuasai namun belum ada pembebasan.
“Saya sudah mengantar surat somasi ke kantor PT Berau Coal sebagai bentuk dasar surat peringatan dan memberi kesempatan kepada perusahaan agar dapat menghentikan aktivitasnya di lahan tersebut, jika pelanggaran ini berlanjut maka akan ada tindakan hukum lebih lanjut yang kita lakukan,” ujar Kuasa Pengurus Abdul Hasan.
Untuk ketahui bahwa surat peringatan I (somasi) itu berisi 12 tuntutan yang di paparkan dalam surat atas dasar fakta – fakta yang terjadi dilahan Robiansyah yang dimilikinya serta kronologisnya.
1. Bahwa klien kami Robiansyah benar memiliki lahan yang berada di Desa/Kampung Inaran berdasarkan legalitas yang jelas berupa Sertifikat Hak Kepemilikan dengan luasan 9.097 m2 (sembilan ribu sembilan puluh tujuh meter persegi);
2. Bahwa klien kami Robiansyah sebagai mana telah disebutkan dia atas denga legalitas yang sah dan diakui oleh negara republik indonesia hingga sampai saat ini klien kami selalu menguasai lahan tersebut;
3. Bahwa Klien kami Robiansyah saat ini mengalami kerugian atas lahan yang di masuki tanpa hak dan melawan hukum dan merusak tanaman yang berada di atas lahan milik klien kami;
3. Bahwa Klien Kami Robiansyah telah berupaya menyampaikan kepada pihak Lapangan atau Ekternal PT. Berau Coal dan hanyalah mendapatkan jawaban yang menurutkami tidak membuktikan apapun terkait adanya hak untuk memasuki lahan milik klien kami;
4. Bahwa klien kami Robiansyah hingga saat ini mengalami kerugian dikerenakan lahan tersebut adalah sumber mata pencarian dan tempat bergantung hidup dengan hasil kebun tersebut untuk kehidupan dan pendidikan anak-anaknya;
5. Bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria telah jelas mengatur hak-hak atas tanah dan prinsip-prisip penguasaan tanah di indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat;
6. Bahwa klien kami Robiansyah mempunyai legalitas jelas berupa Sertifikat Hak Milik tahun 2022 dan diterbitkan oleh pemerintahan yang berwenang dengan proses yang sah dengan data yang akurat;
7. Bahwa diduga PT Berau Coal Telah Melanggar Ketentuan berasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 385 KUHP dengan isinya sebagai berikut :”Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa hak tersebut telah dipegang atau dibagi oleh orang lain, atau hak atas tanah tersebut telah dibebani dengan credietverband, atau bahwa hak tersebut merupakan suatu hak yang belum bersertifikat yang telah dibebani dengan credietverband, atau gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya credietverband yang sudah ada, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
8. Bahwa diduga PT. Berau Coal Telah Melanggar Ketentuan berasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 460 KUHP dengan isinya sebagai berikut ”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
9. Bahwa didalam ketentuan undang-undang hukum pidana Patut diduga bahwa PT. Berau Coal telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah, Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 385 KUHP, Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 460 KUHP;
11. Bahwa memperhatikan poin-poin tersebut di atas kami meminta paling lama 7 Hari sejak Somasi ini diterima, PT Berau Coal agar dapat berkomunikasi dan menghubungi Kuasa/Pengurus langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Nomor Handphone 0823-9508-9489. A.N ABDUL HASAN ;
12. Bahwa apabila dari PT Berau Coal tidak mengindahkan Surat Peringatan (Somasi) ini, maka kami akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu melakukan Laporan Polisi ke POLDA Kalimantan Timur;
Dalam hal ini Abdul Hasan berharap kepada Pihak PT Berau Coal agar bisa menerima surat peringatan I (somasi) dan mempertimbangkan lahan warga yang diduga di serobot dan menurut Hasan itu sudah jelas bahwa lahan kepemilikan Robiansyah bersertifikat yang sangat jelas telah digusur alat berat PT Berau Coal.
“Kasus ini sudah jelas menunjukkan pelanggaran serius atas kepemilikan lahan Robiansyah dan hal ini sudah jelas melanggar menurut UU 51/Prp/1960. Tindakan ini dapat dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya melalui Pasal 385 KUHP atau Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960,” tandasnya.
Hendra sitorus kabiro kab Berau kaltim