Deli Serdang|SatellitNusantara.Com
Pers merupakan profesi yang dapat menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat, yang dapat mencari informasi-informasi kepada setiap kejadian yang terjadi, juga kepada Pejabat Pengelola Anggaran yang bersumber dari APBN secara transparan dan terbuka untuk memberikan informasi kepada publik yang diatur dalam undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Berdasar informasi publik yang diatur dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya proporsional.
Namun seperti yang ditemukan pada SDN 106186 Kubah Sentang yang saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (25/02/225) sekitar pukul 10:00 WIB namun setibanya sampai digerbang sekolah yang baru saja ada seorang oknum guru berjenis kelamin perempuan, saat setelah mengunci pagar dengan gembok lalu pergi.
Namun saat itu di panggil oleh awak media untuk memintanya untuk membukakan pagar dengan memanggil “buk,buk,buk tolong bukakan pagarnya” panggil awak media kepada guru tersebut untuk miminta bukakan pagar dan menanyakan keberadaan kepala sekolah.
Namun guru tersebut pun menoleh dan melihat akan tetapi tidak balik menjumpai awak media dan membukakan pintu pagar, Malah santai berjalan sambil meninggalkan dan masuk keruangan yang seperti ruangan guru.
Sungguh sangat memperhatikan perilaku yang tak selayak itu kepada tamu siapapun yang datang ke sekolah, padahal pers gunanya mencari informasi malah di halangi oleh oknum guru yang diduga alergi dengan wartawan.
Juga kepala sekolah yang tidak diketahui namanya, sebagai pemimpin disekolah tersebut juga tampak alergi dengan wartawan dan tidak transparan dengan penggunaan Dana BOS sehingga sulit ditemukan.
DPP LSM PERADI yang saat itu berada di lokasi sekolah juga memberikan komentar terhadap oknum guru yang mengabaikan tamu tersebut melalui wakil ketua umum A.Siahaan “jika sekolah sudah tidak transparan lagi dan bersifat alergi sudah seharusnya Kadisdik Deli Serdang mengganti kepala sekolah SDN 106186”papar A.Siahaan Wakil DPP LSM PERADI.
(TIM/RED)