Wednesday, 21 January 2026

MENU

lambatnya penanganan kasus pelecehan terhadap anak di Polres Batubara

lambatnya penanganan kasus pelecehan terhadap anak di Polres Batubara

Medan | SatellitNusantara.com

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, mengecam keras lambannya penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang melibatkan oknum karyawan PT Inalum, TTBP, di Polres Batubara. Ia menilai, meskipun laporan sudah diterima lebih dari satu bulan yang lalu, tidak ada tindak lanjut signifikan dari pihak kepolisian.

“Masa dalam waktu lebih dari satu bulan, Polres Batubara tidak ada progres berarti? Ini kasus pelecehan seksual terhadap anak, bukan perkara sepele. Mestinya terduga pelaku sudah ditangkap,” tegas Abyadi Siregar, Jumat (21/03/2025).

Abyadi, yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mempertanyakan standar waktu penanganan kasus seperti ini di Polres Batubara. Ia menegaskan bahwa keterlambatan semacam ini hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Berapa lama sebenarnya standar waktu di Polres Batubara untuk menangani kasus pencabulan anak? Ini sudah lebih dari satu bulan, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas! Ini jelas menunjukkan lemahnya layanan publik yang diberikan oleh kepolisian, yang hanya akan memperburuk citra mereka,” sambung Abyadi dengan nada keras.

Kasus ini bermula pada 16 Februari 2025, ketika SDW, ibu korban, melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya oleh TTBP ke Polres Batubara. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Dr. Enand H. Daulay, sempat mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan akan dilaksanakan gelar perkara. Namun, hingga kini, tak ada informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan gelar perkara atau langkah selanjutnya.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kasus seperti ini harus segera ditangani dengan serius dan cepat. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur jelas bahwa korban kejahatan seksual berhak mendapatkan perlindungan khusus dan proses penanganan yang cepat,” ujar Abyadi.

Abyadi menegaskan bahwa dalam pasal 15 dan 59 UU tersebut, perlindungan terhadap anak korban pelecehan seksual adalah kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara seperti kepolisian. Penanganan cepat dimulai sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

Tak hanya itu, UU tersebut juga dengan tegas mengatur hukuman bagi pelaku, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang sangat besar. “Kenapa Polres Batubara seperti bermain-main dengan amanah UU ini? Mereka harus segera bertindak,” tegas Abyadi.

Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Polres Batubara agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Abyadi Siregar mendesak agar kasus pencabulan terhadap anak ini diperlakukan dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.*

Berita Terbaru

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kisaran
21 Jan

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kisaran

Selasa, 20/1/2026 Kab Asahan _ Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi

Kapolres Sergai Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Intelkam, dan Dua Kapolsek
21 Jan

Kapolres Sergai Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Intelkam, dan Dua Kapolsek

Rabu,21 Januari 2026 Serdang Bedagai - Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab)

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Bangunan Parit di Dusun V Desa Pasar IV Asahan Dikeluhkan Warga
17 Jan

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Bangunan Parit di Dusun V Desa Pasar IV Asahan Dikeluhkan Warga

Rawang Panca Arga, Kab Asahan - Warga Dusun V, Desa Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, mengeluhkan kondisi

Sekolah Lansia Rehat Madu Standar I Tutup Program 2025 dengan Study Tour Bahagia ke Pantai Cermin
16 Jan

Sekolah Lansia Rehat Madu Standar I Tutup Program 2025 dengan Study Tour Bahagia ke Pantai Cermin

Pantai Cermi, Kab Serdang Bedagai -Sebanyak 33 siswa Sekolah Lansia Rehat Madu Standar I (S1) Desa Gunung Pane menutup rangkaian

Sat Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Melarikan Diri
16 Jan

Sat Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Melarikan Diri

Kab Asahan - Kepolisian Resor Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum

Rehabilitasi Toilet SD Negeri 105356 dan 101901 Lubuk Pakam
16 Jan

Rehabilitasi Toilet SD Negeri 105356 dan 101901 Lubuk Pakam

Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang - Perjuangan para laskar dan pejuang terdahulu yang rela berkorban demi bangsa dan negara, meski