Thursday, 3 April 2025

MENU

lambatnya penanganan kasus pelecehan terhadap anak di Polres Batubara

lambatnya penanganan kasus pelecehan terhadap anak di Polres Batubara

Medan | SatellitNusantara.com

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, mengecam keras lambannya penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang melibatkan oknum karyawan PT Inalum, TTBP, di Polres Batubara. Ia menilai, meskipun laporan sudah diterima lebih dari satu bulan yang lalu, tidak ada tindak lanjut signifikan dari pihak kepolisian.

“Masa dalam waktu lebih dari satu bulan, Polres Batubara tidak ada progres berarti? Ini kasus pelecehan seksual terhadap anak, bukan perkara sepele. Mestinya terduga pelaku sudah ditangkap,” tegas Abyadi Siregar, Jumat (21/03/2025).

Abyadi, yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mempertanyakan standar waktu penanganan kasus seperti ini di Polres Batubara. Ia menegaskan bahwa keterlambatan semacam ini hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Berapa lama sebenarnya standar waktu di Polres Batubara untuk menangani kasus pencabulan anak? Ini sudah lebih dari satu bulan, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas! Ini jelas menunjukkan lemahnya layanan publik yang diberikan oleh kepolisian, yang hanya akan memperburuk citra mereka,” sambung Abyadi dengan nada keras.

Kasus ini bermula pada 16 Februari 2025, ketika SDW, ibu korban, melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya oleh TTBP ke Polres Batubara. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Dr. Enand H. Daulay, sempat mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan akan dilaksanakan gelar perkara. Namun, hingga kini, tak ada informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan gelar perkara atau langkah selanjutnya.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kasus seperti ini harus segera ditangani dengan serius dan cepat. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur jelas bahwa korban kejahatan seksual berhak mendapatkan perlindungan khusus dan proses penanganan yang cepat,” ujar Abyadi.

Abyadi menegaskan bahwa dalam pasal 15 dan 59 UU tersebut, perlindungan terhadap anak korban pelecehan seksual adalah kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara seperti kepolisian. Penanganan cepat dimulai sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

Tak hanya itu, UU tersebut juga dengan tegas mengatur hukuman bagi pelaku, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang sangat besar. “Kenapa Polres Batubara seperti bermain-main dengan amanah UU ini? Mereka harus segera bertindak,” tegas Abyadi.

Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Polres Batubara agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Abyadi Siregar mendesak agar kasus pencabulan terhadap anak ini diperlakukan dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.*