Sergai.Satellitnusantara.com
Sejatinya sudah menjadi ketentuan Setiap Lembaga untuk melaporkan keberadaanya kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik,SKT di serahkan langsung kasubdit di ruang kerjanya Senin 20 Mei 2024
Dedek Susanto selaku Bupati LIRA DPD Kabupaten Serdang Bedagai mengucapkan puji syukur akhirnya SKT Lembaga LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Sergai telah saya terima”Insyaaallah kedepannya saya akan membentuk lembaga LIRA di setiap Kecamat di Kabupaten serdang Bedagai, Untuk saat ini baru enam Kecamatan yang baru terbentuk,”pungkasnya
Di tempat yang sama Sekretaris Daerah lembaga LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Serdang Bedagai Budiman Manik mengatakan hal ini sudah menjadi ketentuan sesuai dengan undang-undang No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk melaporkan keberadaanya kepada Badan Kesbangpol,terima kasih kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Pokitik Kabupaten Serdang Bedagai beserta jajaranya yang telah memperoses permohonan yang kami mohonkan
Lanjut Budiman,kedepanya lembaga LIRA DPD Kabupaten serdang bedagai akan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam hal pembangunan maupun pelayanan masyarakat untuk Kabupaten Serdang Bedagai Lebih baik lagi,ucapnya (Dimas Adytiya)