Friday, 9 May 2025

MENU

LSM Lira Sebut Hibah Ke Kejakasaan Dan Polres Tebing Tinggi TA.2025 Pelanggaran Instruksi Presiden

LSM Lira Sebut Hibah Ke Kejakasaan Dan Polres Tebing Tinggi TA.2025 Pelanggaran Instruksi Presiden

Tebing Tinggi || SatellitNusantara.Com

Hibah Barang Sarana dan Prasarana Gedung Kantor kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sebesar Rp.1,99 M dan Hibah Barang Lanjutan Rehabilitasi Ruang Kerja Kantor Polres Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.494.460.000 dinilai Pemborosan Anggaran oleh Ratama Saragih Walikota LSM Lira Kota Tebing Tinggi.

Dalam siaran persnya kepada Media Rabu (30/4/2025) Ratama meyebut jika Hibah ini tetap di gelontorkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruaang maka akan mencederai Instruksi KEEMPAT angka (6) Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisisensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bahwa Walikota harus Lebih selektip dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga demikian Instruksi Presiden kepada Gubernur, Bupati dan Walokota.

Inikan sudah jelas Regulasinya, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) itu bahagian dari Hirarkinya Perundang-undangan, semestinya di patuhi bukan di ciderai bahkan bila perlu di dukung dalam pelaksanaannya, sehingga Efisiensi anggaran itu bukan hanya Pencitraan, Simbol atau Deskripsi semata melainkan dengan efisiensi belanja ini bisa ber imbas kepada kesejahtetaan warga, dimana belanja yang tak efisien, pemborosan bisa dialihkan kepada kepentingan rakyat banyak, mendukung ekonomi kerakyatan.

Selain itu sebut pemilik sertifikat Nasional “ Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini bahwa jika pemko Tebing Tinggi memberikan Hibah untuk pembangunan infrastruktur maka jelas Pemko dirugikan sebab infrastruktur dimaksud tidak menjadi Aset Tetap Pemko T.Tinggi melainkan Aset tetap milik Kejari T.Tinggi dan Polres T.Tinggi, inikan sama saja merugikan Pemko tegasnya kembali, padahal kita tahu semua bahwa kondisi perekonomian Negara kita, bahkan ekonomi global saat ini mengalami goncangan, daya beli rakyat rendah, peluang membuka usaha sangat sulit, lalu apakah logis jika uang Pemko di hibahkan bukan untuk membantu rakyat.

DItempat terpisah Reza kepala dinas PUPR Kota Tebing Tinggi di minta penjelasannya melaui pesan Watshapnya oleh Media Rabu (30/4/2025) tak memberikan jawaban alias Bungkam.

Heri Sekretris PUPR menjelaskan kepada Media Rabu (30/4/2025) bahwa usulan hibah dimaksud dari instansi masing-masing sebagaimana diatur dalam Perwa nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Hibah Barang dan Uang dan kemudian ditampung dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2025.

Lain lagi Sahbana Surbakti, S.H kasie Intel Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi mengatakan langsung by phone kepada Media Rabu (30/4/2025) kalau dianya baru bertugas di Kejari T.Tinggi lebih kurang enam bulan sejak Sertijab sehingga belum menguasai sepenuhnya pengusulan hibah dimaksud.

AKBP.Drs. Simon Paulus Sinulingga.S.H Kapolres Tebing Tinggi di konfirmasi Media melalui ponselnya pada hari yang sama juga tak memberi jawaban.

Diketahui melalui Sirup.lkpp.RUP kota Tebing Tinggi yang ditayangkan pembaharuannya Senin (28/4/2025) Pkl. 01 ; 47 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di gelontorkan dua paket Hibah yakni Kode RUP 58795899 Hibah Barang Sarana dan Prasarana gedung kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, spesifikasi pekerjaan Pembangunan Gedung Negara Tidak Bertingakat sederhana, Pembangunan Gedung Negara Bertingkat Sederhana, pagu sebesar Rp.1.998.750.000

Lanjut RUP dengan kode 58795981, Hibah barang lanjutan Rehabilitasi Ruang Kerja Kantor Polres T.Tinggi, spesifikasi pekerjaan pondasi pancang/Boredpile, dan Pekerjaan Halaman dengan pagu sebesar Rp.494.460.000. ( RR )