Saturday, 6 December 2025

MENU

Melakukan Serangkaian Penyelidikan Tim Opsnal Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan

Melakukan Serangkaian Penyelidikan Tim Opsnal Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan

Sergai.Satellitnusantara.com

Personil Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu 10/03/2024 dini hari lalu.

“Pelaku ditangkap pada Jumat 22/03/2024 sekira pukul 05.30 Wib di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara”, Sebut Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga didampingi Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, S.e, M.M, dan Kanit Reskrim Ipda Raja Haloho saat Konferensi Pers di Polsek Perbaungan, Sabtu 23/03/2024

AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K. Haloho akhirnya mengetahui identitas, dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliseedang ini, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.

Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.

Saat tersangka MIL diamankan, Tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android, Paparnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.

Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan diduga karena sakit hati. hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel.

“Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran”, Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam”, Pungkasnya.(Dimas Aditiya)

Berita Terbaru

Pemerintahan Desa Bangun Rejo Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Oktober – Desember
05 Des

Pemerintahan Desa Bangun Rejo Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Oktober – Desember

Deli Serdang - Bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari

Aksi pengrusakan Rumah Ibadah, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku
04 Des

Aksi pengrusakan Rumah Ibadah, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku

Kab Asahan - Humas Polres Asahan – Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus tindak pidana

Antrean Panjang Kembali Terjadi di SPBU Firdaus, Warga Mengeluh Sudah Menunggu Sejak Pagi
04 Des

Antrean Panjang Kembali Terjadi di SPBU Firdaus, Warga Mengeluh Sudah Menunggu Sejak Pagi

Sei Rampah, Serdang Bedagai - Antrean Panjang Kembali Terjadi di SPBU Firdaus, Warga Mengeluh Sudah Menunggu Sejak PaAntrean panjang kembali

Polres Asahan Raih Penghargaan Dari kapolri
03 Des

Polres Asahan Raih Penghargaan Dari kapolri

Asaha - Humas Polres Asahan - Polri menggelar Apel Kasatwil Tahun 2025 pada tanggal 24–26 November 2025 di Mako Pusat

Polsek Pulau Raja Berhasil megamankan Pelaku Jambret di Jalinsum Aek Kuasan
03 Des

Polsek Pulau Raja Berhasil megamankan Pelaku Jambret di Jalinsum Aek Kuasan

Asahan - Humas Polres Asahan – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret)

13 Ribu Hektare Sawah Terendam di Sergai, Wabup Adlin Tambunan Salurkan Bantuan Bibit kepada Petani
02 Des

13 Ribu Hektare Sawah Terendam di Sergai, Wabup Adlin Tambunan Salurkan Bantuan Bibit kepada Petani

Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai - Selasa, 02-12-2025 Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bergerak cepat merespons bencana banjir yang