Jakarta || SatellitNusantara.Com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumumkan penghapusan uang harian rapat bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk anggaran tahun 2026 guna efisiensi anggaran. Namun di sisi lain, Menkeu juga merilis aturan baru terkait perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kenaikan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, Sri Mulyani menetapkan biaya penginapan perjalanan dinas di dalam negeri di rentang Rp2,14 untuk batas bawah tarif hotel dan Rp 9,3 juta per malam (naik dari Rp8,72 juta per malam) untuk batas tinggi tarif hotel bagi pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I.
Selain pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon 1, dalam PMK 32/2025 juga menetapkan tarif hotel untuk pejabat negara lainnya di rentang Rp1,63-4,91 juta per malam. Sedangkan untuk pejabat eselon III dan eselon IV Rp1,06-3,73 juta per malam, serta untuk pejabat eselon IV serta ASN golongan III-I direntang Rp580 ribu-Rp1,54 juga per malam.
Selain tarif hotel, Menkeu juga menetapkan uang perjalanan dinas untuk pejabat negara dan wakil menteri sebesar Rp250 ribu per hari untuk perjalanan dinas luar kota dan Rp125 ribu untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam per hari. Untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam paling tinggi senilai Rp230 ribu dan paling tinggi Rp170 ribu untuk agenda diklat.
Ada juga biaya uang harian perjalanan dinas ke luar negeri yang ditetapkan paling besar USD 792 (Rp12,91 juta) per orang per hari ke Inggris untuk golongan A, USD 774 (Rp12,61 juta) untuk golongan B, USD 583 (Rp 95 juta untuk golongan C, dan USD 582 (Rp 94,8 juta) untuk golongan D.
Sementara untuk tiket pesawat perjalanan dinas pindah luar negeri alias one way dari Jakarta menuju negara perwakilan paling tinggi ialah ke Panama, senilai USD 5.231 (Rp85,2 juta) per orang untuk penerbangan ekonomi, USD 10.511 (Rp171,3 juta) untuk kelas business dan kelas first. HS