Medan || Satellitnusantara.com
Setelah melawati masa perbaikan dan penyempurnaan, Pabrik Minyak Makan Merah Pagar Merbau akan kembali memproduksi minyak makan merah di akhir Agustus. Jika sebelumnya kapasitas pabrik hanya mampu memproduksi 10 ton CPO per hari, namun dengan beberapa penyempurnaan pabrik akan mampu memproduksi melebihi 10 ton per hari.
Hal itu ditegaskan Manager Pabrik Minyak Makan Pagar Merbau Rony Lesmana S.H, M.H juga sebagai pengurus LIRA Sumut, kepada wartawan kemarin. Pabrik yang saat ini dikelola Koperasi Pujaksuma tersebut merupakan pilot proyek pertama yang diresmikan Presiden Jokowi pada Maret tahun lalu . Banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini termasuk diantaranya adalah Kementrian Koperasi dan PTPN III Persero ( Holding ).
Dijelaskan pria yang berprofesi sebagai advokat ini, selama ini minyak makan merah yang telah diproduksi telah disalurkan di beberapa kegiatan pengentasan stunting yang merupakan kerjasama pihak BUMN dan BKKBN. Namun karna tingginya permintaan dan terbatasnya kapasitas produksi saat ini pihaknya didukung peneliti dari PPKS dan Kementrian Koperasi tengah merancang dan melakukan penyempurnaan guna meningkatkan kapasitas produksinya.
“Kandungan vitamin dalam minyak makan merah sungguh luar biasa. Kaya akan vitamin A dan E yang merupakan nutrisi asli dari TBS Kelapa Sawit. Makanya pemerintah akan membangun lagi beberapa pabrik di Indonesia demi mendukung penurunan angka stunting dan merupakan bagian kebijakan hilirisasi di bidang Produk Kelapa Sawit,”Katanya.
Dituding Mangkrak
Namun pihaknya saat ini menyesalkan adanya tudingan sejumlah oknum yang mengatasnamakan Mahasiswa dan Masyarakat yang menuding pabrik minyak makan merah mangkrak. Mereka mengiring opini seolah olah program pemerintah ini gagal.
“Mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat mereka menggelar demo dan membuat opini di media seolah olah program ini gagal,”. Kata Rony. Menanggapi hal itu kini pihaknya selaku penangung jawab operasional pabrik akan menyiapkan langkah hukum. Jika mereka menuding pabrik minyak makan merah yang dikelola dan telah diserahterimakan kepada Koperasi Pujakesuma sebagai pabrik yang mangkrak tentunya ini perlu diklarifikasi lagi.
“Ini kan bisa masuk dalam tindak pidana fitnah yang menyebabkan kerugian di pihak kami Koperasi Pujakesuma. Sebagai warga ngara yang baik dan taat hukum kami tentunya kami berhak melakukan pembelaan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tukasnya ( Tim )