Monday, 8 December 2025

MENU

Pelaku Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Unit Tipidter Polres Asahan Amankan Seorang Pria di Kisaran

Pelaku Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Unit Tipidter Polres Asahan Amankan Seorang Pria di Kisaran

satellitnusantara.com, Asahan – Humas Polres Asahan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan. Seorang pria yang kini berstatus tersangka, inisial A.r., diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi pencurian di salah satu toko peralatan sekolah di Jalan Kh. Ahmad Dahlan, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasus ini bermula dari laporan korban Nike Aulya Viani, yang melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Asahan dengan Laporan Polisi Nomor: Lp /B/819/X/2025/Spkt/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Oktober 2025.

Menurut keterangan korban, kejadian terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelapor tengah bekerja menjaga toko peralatan sekolah ketika pelaku datang berpura-pura ingin memesan sejumlah perlengkapan sekolah, seperti topi Sd, atribut pramuka, dan tali pinggang. Setelah memesan barang, pelaku berpura-pura pergi ke ATm untuk mengambil uang pembayaran, namun tidak kembali lagi.

Beberapa saat kemudian, korban menyadari dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp1.400.000, dua kartu Atm, Ktp, dan STNK sepeda motor telah hilang dari dalam tasnya. Berdasarkan hasil rekaman Cctv toko, terlihat pelaku yang mengambil dompet tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Korban kemudian menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan. Hingga akhirnya, pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, korban mendapat informasi dari temannya bahwa pelaku terlihat di sebuah toko jilbab di Jalan Diponegoro, Kisaran.

Korban bersama temannya kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka inisial A.R. merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, pada tahun 2023, yang bersangkutan pernah dihukum 10 bulan penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidter,” ujar pihak kepolisian.

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, 1 jaket jeans biru, dan 1 helm hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang tidak dikenal yang datang dengan berbagai modus, serta segera melapor ke pihak kepolisian bila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar, 18/10/25.

Reporter : Wilmar Siregar

Berita Terbaru

Pemerintahan Desa Bangun Rejo Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Oktober – Desember
05 Des

Pemerintahan Desa Bangun Rejo Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Oktober – Desember

Deli Serdang - Bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari

Aksi pengrusakan Rumah Ibadah, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku
04 Des

Aksi pengrusakan Rumah Ibadah, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku

Kab Asahan - Humas Polres Asahan – Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus tindak pidana

Antrean Panjang Kembali Terjadi di SPBU Firdaus, Warga Mengeluh Sudah Menunggu Sejak Pagi
04 Des

Antrean Panjang Kembali Terjadi di SPBU Firdaus, Warga Mengeluh Sudah Menunggu Sejak Pagi

Sei Rampah, Serdang Bedagai - Antrean Panjang Kembali Terjadi di SPBU Firdaus, Warga Mengeluh Sudah Menunggu Sejak PaAntrean panjang kembali

Polres Asahan Raih Penghargaan Dari kapolri
03 Des

Polres Asahan Raih Penghargaan Dari kapolri

Asaha - Humas Polres Asahan - Polri menggelar Apel Kasatwil Tahun 2025 pada tanggal 24–26 November 2025 di Mako Pusat

Polsek Pulau Raja Berhasil megamankan Pelaku Jambret di Jalinsum Aek Kuasan
03 Des

Polsek Pulau Raja Berhasil megamankan Pelaku Jambret di Jalinsum Aek Kuasan

Asahan - Humas Polres Asahan – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret)

13 Ribu Hektare Sawah Terendam di Sergai, Wabup Adlin Tambunan Salurkan Bantuan Bibit kepada Petani
02 Des

13 Ribu Hektare Sawah Terendam di Sergai, Wabup Adlin Tambunan Salurkan Bantuan Bibit kepada Petani

Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai - Selasa, 02-12-2025 Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bergerak cepat merespons bencana banjir yang