Tuesday, 10 February 2026

MENU

Polres Asahan Berhasil megamankan Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Kisaran Barat

Polres Asahan Berhasil megamankan Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Kisaran Barat

satellitnusantara.com, Asahan – Humas Polres Asahan, 5 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, Sik, Mh, melalui Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, Sh, menyampaikan bahwa pelaku bernama DS (28) berhasil ditangkap pada Rabu (5/11/2025) sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.

“Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban,” ungkap IPDA Asido Nababan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu di lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan menemukan korban yang sedang tidur di dalam kamar.

 

Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yaitu iPhone warna merah dan Oppo A77s warna biru. Saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkam korban dengan kain dan melakukan kekerasan fisik. Korban sempat melawan hingga keduanya terjatuh ke lantai, dan pelaku melarikan diri tanpa mengenakan celana dalam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.600.000.

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• Satu unit handphone iPhone warna merah,

• Satu buah baju warna hitam, dan

• Satu celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Tindak Lanjut

Kapolres Asahan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, dan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke pihak Kejaksaan.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat dalam tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Asahan,” tambah Kapolres.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 7/11/2025

Reporter:Wilmar Siregar.

Berita Terbaru

Geger!! Letusan Senjata Api Diduga Milik Oknum BKO Kebun PT Lonsum, Warga Ketakutan
08 Feb

Geger!! Letusan Senjata Api Diduga Milik Oknum BKO Kebun PT Lonsum, Warga Ketakutan

Kab Deli Serdang - Warga Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, kini diselimuti ketakutan usai terdengarnya rentetan tembakan senjata

Polres Asahan Mengamankan Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan
28 Jan

Polres Asahan Mengamankan Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan

Kab Asahan - Polres Asahan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di

Kapolres Asahan Ramah Tamah Bersama Warga Jalan Durian, Perkuat Wujudkan Kampung Bersih Narkoba
25 Jan

Kapolres Asahan Ramah Tamah Bersama Warga Jalan Durian, Perkuat Wujudkan Kampung Bersih Narkoba

Kab Asahan - Sebagai wujud kedekatan Polri dengan masyarakat serta komitmen dalam pemberantasan narkoba, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H.,

Bupati Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
22 Jan

Bupati Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang - Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab Deli Serdang Terbaik Kedua Pemerintah Daerah Terinisiatif
22 Jan

Pemkab Deli Serdang Terbaik Kedua Pemerintah Daerah Terinisiatif

Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori Pemerintah Daerah Terinisiatif dalam Penilaian Barang Milik Daerah

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan
22 Jan

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan

Kamis, 22 Januari 2026 Kab Asahan - Asahan Satellit NusantaraPolres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana