Sunday, 1 February 2026

MENU

PTPN IV Regional 1 Gunung Pamela Tegaskan PHK Karyawan Sesuai PKB, Bantah Tudingan Kriminalisasi

Penulis: Dedek Susanto

PTPN IV Regional 1 Gunung Pamela Tegaskan PHK Karyawan Sesuai PKB, Bantah Tudingan Kriminalisasi

Sipispis, Sergai – Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela membantah keras tudingan kriminalisasi terhadap mantan karyawan bernama Pardomuan Jebfri Panjaitan. Perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan bukti kuat pelanggaran berat yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), 26/11/2025

PHK Berdasarkan Dua Pelanggaran Berat

Asisten Personalia Kebun Gunung Pamela, Malik Al Asytar, menjelaskan bahwa keputusan PHK merupakan konsekuensi hukum setelah perusahaan menemukan dua pelanggaran berat yang dilakukan mantan anggota satuan pengamanan tersebut:

1. Penggelapan hasil produksi sebanyak 5 tros Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dilakukan tanpa izin dan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

Pengakuan tertulis di atas materai serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memperkuat bukti tersebut.

2. Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang dibuktikan melalui hasil tes urine resmi BNN Kota Tebing Tinggi pada 13 Oktober 2025.

Foto APK PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Malik Al Asytar

Malik menegaskan bahwa kasus ini bukan bentuk kriminalisasi, tetapi tindakan tegas terhadap pelanggaran serius atas integritas dan kepercayaan yang harus dijaga oleh setiap karyawan.

Kronologi Penggelapan TBS

Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, tiga rekan kerja — Suanto, M. Sukrisyam, dan Haris Mardian — melaporkan adanya ketidaksesuaian data hasil pengamanan TBS.

Pardomuan hanya melaporkan 2 tros TBS, sementara 5 tros lainnya diduga telah dijual.

Pemeriksaan oleh Kepala Pengamanan Kebun (Kapam 1KGP) dan Plt. Kepala Pengamanan Gunung Satu (1GS1) menyimpulkan bahwa Pardomuan mengakui perbuatannya, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai sebagai bukti sah.

Hasil Tes BNN: Positif Sabu-sabu

Dalam pemeriksaan lanjutan, Pardomuan mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu sekitar satu minggu sebelum kejadian.

Untuk memastikan, manajemen mengirimnya ke BNN Kota Tebing Tinggi, dan hasil tes membuktikan ia positif menggunakan narkotika tidak kurang dari dua hari sebelum pemeriksaan.

Foto: Ketua dan Bendahara SP-Bun PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela. Ketua M. p. Harahap, Bendahara Bonar P. Hutasoit

Rapat Bipartit Sahkan PHK

Mengacu pada bukti-bukti tersebut, manajemen bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) menggelar rapat bipartit pada 22 Oktober 2025.

Rapat memutuskan bahwa Pardomuan terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana tercantum dalam PKB Pasal 60 ayat 7 huruf a dan c, sehingga sanksi PHK harus diberikan.

Serikat Pekerja: Tidak Ada Fitnah atau Kriminalisasi

Ketua SP-BUN Basis Kebun Gunung Pamela, M.P. Harahap, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin, bukan kriminalisasi seperti yang diberitakan oleh oknum tertentu.

“Manajemen dan Serikat Pekerja tidak pernah mengkriminalisasi siapa pun. Penggelapan hasil produksi adalah kejahatan terhadap perusahaan dan harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

SP-BUN juga menyayangkan adanya oknum LSM dan media yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta tanpa melakukan verifikasi dokumen resmi.

Kesaksian Karyawan: Perbuatan Telah Diakui

Seorang karyawan, Uri Iswanto, menuturkan bahwa para pekerja mengetahui kronologi kejadian tersebut.

“Dia sendiri mengakui menggelapkan 5 tros TBS. Semua ada buktinya, termasuk surat pengakuan bermaterai,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa manajemen telah bertindak adil dan melibatkan serikat pekerja dalam seluruh proses pemeriksaan.

Manajemen: Tindakan Disiplin Berdasarkan Fakta

Manajemen PTPN IV Regional 1 Gunung Pamela menegaskan komitmennya menjaga integritas, profesionalisme, dan keamanan aset perusahaan.

Perusahaan mengecam pihak yang memutarbalikkan fakta dan menyebarkan berita tanpa verifikasi.

Manajemen juga menyatakan siap menunjukkan BAP, surat pengakuan bermaterai, serta hasil tes BNN sebagai bukti sah bahwa keputusan PHK didasarkan pada fakta hukum dan prosedur yang benar.

Berita Terbaru

Polres Asahan Mengamankan Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan
28 Jan

Polres Asahan Mengamankan Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan

Kab Asahan - Polres Asahan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di

Kapolres Asahan Ramah Tamah Bersama Warga Jalan Durian, Perkuat Wujudkan Kampung Bersih Narkoba
25 Jan

Kapolres Asahan Ramah Tamah Bersama Warga Jalan Durian, Perkuat Wujudkan Kampung Bersih Narkoba

Kab Asahan - Sebagai wujud kedekatan Polri dengan masyarakat serta komitmen dalam pemberantasan narkoba, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H.,

Bupati Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
22 Jan

Bupati Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang - Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab Deli Serdang Terbaik Kedua Pemerintah Daerah Terinisiatif
22 Jan

Pemkab Deli Serdang Terbaik Kedua Pemerintah Daerah Terinisiatif

Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori Pemerintah Daerah Terinisiatif dalam Penilaian Barang Milik Daerah

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan
22 Jan

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan

Kamis, 22 Januari 2026 Kab Asahan - Asahan Satellit NusantaraPolres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kisaran
21 Jan

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kisaran

Selasa, 20/1/2026 Kab Asahan _ Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi