Nafsu binatang Seorang Pria Berinisial SD (35) Warga Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang yang tega merudapaksa anak kandungnya selama dua tahun akhirnya terbongkar.
Tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selasa, (8/4/2025)
Perbuatan bejat tersangka mengundang geram banyak orang dan bantuan banyak yang berharap pelaku dihukum mati saja. Karena perilakunya yang seperti binatang tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak sex memenuhi nafsu bejatnya selama dua tahun.
”Maunya dihukum mati saja manusia seperti itu, sudah seperti binatang tingkahnya. Apa enggak bisa dia cari pelampiasan yang lain selain anak kandungnya sendiri,” ungkap Hafis warga Kecamatan Pantai Labu sekampung pelaku.
Hafis mengungkapkan kalau informasi dari warga menyebutkan kalau tersangka merudapaksa anak perempuannya sejak masih di bangku sekolah dasar kelas tiga dan kini sudah kelas lima sekolah dasar. Dalam melakukan aksinya korban juga kerap mendapat kekerasan fisik dari tersangka.
“Istrinya ada, dia melakukan rudapaksa pada putri kandungnya itu saat istrinya tidak dirumah dan rumahnya sepi. Terbongkar setelah anaknya bercerita pada ibunya dan tersangka dilaporkan ke Polisi,” ujar Hafis.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit PPA AKP Dodi Martha membenarkan kalau pelaku sudah ditangkap dan kini dalam proses hukum.
“Tersangka pelaku Rudapaksa anaky kandungnya sudah ditahan dan dijerat hukuman perlindungan anak maximal” pungkasnya.
(Tn)
Sumber : Rilis