Monday, 9 February 2026

MENU

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Kaltim, Kab Berau || Satellitnusantara.com

Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.

Hendra sitorus Berau

Berita Terbaru

Geger!! Letusan Senjata Api Diduga Milik Oknum BKO Kebun PT Lonsum, Warga Ketakutan
08 Feb

Geger!! Letusan Senjata Api Diduga Milik Oknum BKO Kebun PT Lonsum, Warga Ketakutan

Kab Deli Serdang - Warga Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, kini diselimuti ketakutan usai terdengarnya rentetan tembakan senjata

Polres Asahan Mengamankan Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan
28 Jan

Polres Asahan Mengamankan Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan

Kab Asahan - Polres Asahan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di

Kapolres Asahan Ramah Tamah Bersama Warga Jalan Durian, Perkuat Wujudkan Kampung Bersih Narkoba
25 Jan

Kapolres Asahan Ramah Tamah Bersama Warga Jalan Durian, Perkuat Wujudkan Kampung Bersih Narkoba

Kab Asahan - Sebagai wujud kedekatan Polri dengan masyarakat serta komitmen dalam pemberantasan narkoba, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H.,

Bupati Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
22 Jan

Bupati Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang - Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab Deli Serdang Terbaik Kedua Pemerintah Daerah Terinisiatif
22 Jan

Pemkab Deli Serdang Terbaik Kedua Pemerintah Daerah Terinisiatif

MedanĀ - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori Pemerintah Daerah Terinisiatif dalam Penilaian Barang Milik Daerah

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan
22 Jan

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan

Kamis, 22 Januari 2026 Kab Asahan - Asahan Satellit NusantaraPolres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana