Saturday, 30 August 2025

MENU

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Kaltim, Kab Berau || Satellitnusantara.com

Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.

Hendra sitorus Berau

Berita Terbaru

Guyub dan Meriah,Warga Dusun XV Desa Firdaus Rayakan HUT RI,Lomba Memancing Ikan Lele,
17 Agu

Guyub dan Meriah,Warga Dusun XV Desa Firdaus Rayakan HUT RI,Lomba Memancing Ikan Lele,

Sergai || Satellitnusantara.com Mengisi semarak Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia Warga menggelar lomba memancing ikan lele dengan memanfaatkan

Kantor Desa Tutup Saat Jam Kantor, APBDes Tidak Terpasang: Kades Limau Mungkur Beri Penjelasan
17 Agu

Kantor Desa Tutup Saat Jam Kantor, APBDes Tidak Terpasang: Kades Limau Mungkur Beri Penjelasan

Deli Serdang || Satellitnusantara.com Berdasarkan pantauan awak media yang tak sengaja melintasi jalan lintas limau Mungkur menuju talun kenas, namun

Semarak Pesta Rakyat HUT ke-80 RI, MPC Pemuda Pancasila Sergai Kolaborasi dengan Sahabat Banai di Perbaungan
17 Agu

Semarak Pesta Rakyat HUT ke-80 RI, MPC Pemuda Pancasila Sergai Kolaborasi dengan Sahabat Banai di Perbaungan

Sergai || Satellitnusantara.com Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila

Pemuda Pancasila Sei Rampah Ikut Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Sergai
17 Agu

Pemuda Pancasila Sei Rampah Ikut Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Sergai

Sergai || Satellitnusantara.com Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Sei Rampah menunjukkan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dengan

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim
16 Agu

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Kaltim, Kab Berau || Satellitnusantara.com Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai Dedy Iskandar meninjau langsung pelaksanaan Program Oplah di Kecamatan Tanjung Beringin.
16 Agu

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai Dedy Iskandar meninjau langsung pelaksanaan Program Oplah di Kecamatan Tanjung Beringin.

Sergai || Satellitnusantara.com Program Optimasi Lahan Sawah (Oplah) dan Brigade Pangan (BP) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai pada 2024–2025