Sunday, 19 October 2025

MENU

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Kaltim, Kab Berau || Satellitnusantara.com

Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.

Hendra sitorus Berau

Berita Terbaru

Pelaku Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Unit Tipidter Polres Asahan Amankan Seorang Pria di Kisaran
18 Okt

Pelaku Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Unit Tipidter Polres Asahan Amankan Seorang Pria di Kisaran

Kab Asahan || SatellitNusantara.Com Humas Polres Asahan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan kembali mengungkap kasus pencurian

Di Pelantikan JPT Pratama, Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Melayani
16 Okt

Di Pelantikan JPT Pratama, Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Melayani

Sei Rampah,Sergai || Satellitnusantara.com Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab

Kapolres Asahan Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek
15 Okt

Kapolres Asahan Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek

Kab Asahan || Satellitnusantara.com Humas Polres Asahan | Polres Asahan melaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama, Senin

Sat Narkoba Polres Asahan Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Kisaran Barat
15 Okt

Sat Narkoba Polres Asahan Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Kisaran Barat

Kab Asahan Satellitnusantara.com Humas Polres Asahan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Asahan berhasil mengamankan dua pria yang diduga

Kapolres Sergai Pimpin Upacara Sertijab,Berikan Arahan dan Dukungan Kinerja Aparat Hukum Polri Dimanapun Tempat Penugasan
14 Okt

Kapolres Sergai Pimpin Upacara Sertijab,Berikan Arahan dan Dukungan Kinerja Aparat Hukum Polri Dimanapun Tempat Penugasan

Sei Rampah,Sergai || Satellitnusantara.com 14-10-2025 Polres Serdang Bedagai menggelar upacara serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru yang

Polres Asahan Gelar Pelatihan Dan Pembinaan Polisi Siswa Untuk Ciptakan Lingkungan Sekolah Yang Aman Dan Nyaman 
12 Okt

Polres Asahan Gelar Pelatihan Dan Pembinaan Polisi Siswa Untuk Ciptakan Lingkungan Sekolah Yang Aman Dan Nyaman 

Kab Asahan || Satellitnusantara.com Humas Polres Asahan – Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif, Satuan Pembinaan