Tuesday, 9 December 2025

MENU

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Kaltim, Kab Berau || Satellitnusantara.com

Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.

Hendra sitorus Berau

Berita Terbaru

BKAG Serdang Bedagai Gelar Perayaan Natal, Ajak Umat “Semakin Menyala Dalam Tuhan”
08 Des

BKAG Serdang Bedagai Gelar Perayaan Natal, Ajak Umat “Semakin Menyala Dalam Tuhan”

Sialang Buah, Serdang Bedagai - Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Serdang Bedagai menyelenggarakan Perayaan Natal bersama dengan tema “Semakin

Delpin Barus Hadiri Perayaan Natal BKAG Sergai, Tegaskan BKAG Milik Semua Gereja
08 Des

Delpin Barus Hadiri Perayaan Natal BKAG Sergai, Tegaskan BKAG Milik Semua Gereja

Sialang Buah, Serdang Bedagai - Delpin Barus Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan menghadiri Perayaan Natal Badan Kerjasama

Polsek Kota Kisaran Amankan Tiga Pelaku Penyulingan Bbm Bersubsidi di Spbu Sei Renggas
08 Des

Polsek Kota Kisaran Amankan Tiga Pelaku Penyulingan Bbm Bersubsidi di Spbu Sei Renggas

Kab Asahan - Humas Polres Asahan -Personel Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyulingan dan

Kapolres Asahan Hadiri Panen Jagung Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan di Rawang Panca Arga
08 Des

Kapolres Asahan Hadiri Panen Jagung Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan di Rawang Panca Arga

Kab Asahan - Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H, S.i.k., M.h menghadiri kegiatan Panen Jagung Kuartal IV Tahun 2025 di

Pemerintahan Desa Bangun Rejo Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Oktober – Desember
05 Des

Pemerintahan Desa Bangun Rejo Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Oktober – Desember

Deli Serdang - Bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari

Aksi pengrusakan Rumah Ibadah, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku
04 Des

Aksi pengrusakan Rumah Ibadah, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku

Kab Asahan - Humas Polres Asahan – Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus tindak pidana