Friday, 23 January 2026

MENU

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Somasi Kedua, Warga Guntung Tak Gentar Hadapi PT Pupuk Kaltim

Kaltim, Kab Berau || Satellitnusantara.com

Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim sebagai desakan agar segera mengosongkan lahan yang bersengketa.

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia dimana rakyat kecil dipaksa mundur tanpa keadilan.

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan itu. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” kata Syahrudin, Jumat, (15/8/2025).

11 orang warga Kelurahan Guntung ini, sambungnya, tidak serta merta mengklaim begitu saja melainkan lahir dari jerih payah juga keringat membuka dan menggarap lahan sejak 1987 kemudian dituangkan secara administratif dalam surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Disitu sudah jelas sebagai bukti yang otentik penguasaan fisik secara okupasi jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

Kemudian, PT Pupuk Kaltim mengaku bahwa sandaran hukum yang mereka pakai adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) padahal itu sebuah kekeliruan yang fatal. Sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, dan lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum dan moral.

Apalagi, PT Pupuk Kaltim mengaku memiliki legalitas surat dan bukti otentik yang diberikan oleh negara berupa HGB.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan, artinya ini sifat arogansi korporasi, dan lagi bagaimana bisa surat terbit diatas surat sementara surat tanah masih ditangan pemilik aslinya,” pungkasnya.

Hendra sitorus Berau

Berita Terbaru

Bupati Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
22 Jan

Bupati Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang - Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab Deli Serdang Terbaik Kedua Pemerintah Daerah Terinisiatif
22 Jan

Pemkab Deli Serdang Terbaik Kedua Pemerintah Daerah Terinisiatif

Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori Pemerintah Daerah Terinisiatif dalam Penilaian Barang Milik Daerah

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan
22 Jan

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan

Kamis, 22 Januari 2026 Kab Asahan - Asahan Satellit NusantaraPolres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kisaran
21 Jan

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kisaran

Selasa, 20/1/2026 Kab Asahan _ Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi

Kapolres Sergai Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Intelkam, dan Dua Kapolsek
21 Jan

Kapolres Sergai Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Intelkam, dan Dua Kapolsek

Rabu,21 Januari 2026 Serdang Bedagai - Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab)

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Bangunan Parit di Dusun V Desa Pasar IV Asahan Dikeluhkan Warga
17 Jan

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Bangunan Parit di Dusun V Desa Pasar IV Asahan Dikeluhkan Warga

Rawang Panca Arga, Kab Asahan - Warga Dusun V, Desa Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, mengeluhkan kondisi