Tebing Tinggi || SatellitNusantara.Com
Pejabat publik yang enggan dikritik, dikonfrontasi dan culas memberikan jawaban ke publik sepatutnya mengundurkan diri dari jabatannya lantaran sudah mencederai undang-undang dan regulasi yang di khianati alias dilawannya, sebut Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada media Rabu (21/5/2025).
Akhir-akhir ini banyak pejabat publik tak faham apa artinya layanan publik dan Administrasi Publik, sadar atau tidak sadar sudah melekat dalam jabatan publik yang di embannya sehingga pejabat dimaksud gagal faham dalam menyikapi kritik membangun dari publik, bahkan merasa dirinya super power akan delegasi kewenangan yang diterimanya.
Sebut saja pasal 1 angka (3) Undang-undang nomor.37 tahun 2008 tentang Ombudsman R.I jelas disebutkan bahwa maladministrasi adalah suatu prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayana publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahaan yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Jejaring Ombudsman ini mengatakan bahwa dalam pasal dimaksud sudah jelas disebut ada kewajiban hukum yang harus di lakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, artinya ada rambu-rambu hukum baik itu hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum pers,Hukum Informasi dan Transaksi Elekronik serta banyak hukum publik lainnya yang ketika fungsi jabatan publiknya bersinggungan dengan hukum publik dimaksud maka pejabat publiknya harus melakukan kewajiban hukum dimaksud termasuk didalamnya menjawab publik ketika dimintai klarifikasinya, jangan sampai ada kelalaian bahkan pengabaian, yang dapat menimbulkan image negatif bahkan bisa berujung kepada konflik karena sudah muncul means reanya.
Ironisnya lagi sebut pemilik sertifikat nasional “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan”menegaskan bahwa ketika publik melontarkan kritik yang berdasar kepada data dan fakta yang ke autentikan dan validitasnya sudah tak diragukan lagi masih saja pejabat publik merasa tak nyaman, risih, resah akan lontaran kritik dimaksud, bahkan berujung kepada pembenaran diri , menghakimi publik, ini sangat berbahaya bagi fungsi kepemerintahaan yang tentunya berdampak kepada kepentingan publik sejalan dengan kesejahteraan rakyat.
Oleh karenanya seorang pejabat publik sangat di perlukan pemahaman regulasi, aturan dan perundang-undangan pelayanan publik serta hukum publik lainnya yang tentunya ber irisan dengan hak dan kewajiban pejabat publik dimaksud include dengan jabatan publik yang melekat pada dirinya bukan menonjolkan kehebatan, ketenaran dirinya sendiri pungkasnya. ( RR )