Kaltim, Kab Berau || Satellitnusantara.com
11 orang warga Kelurahan Guntung, Bontang, Kalimantan Timur resmi melayangkan surat somasi melalui kuasa pengurus Syahrudin. Surat somasi yang dikirim ke PT Pupuk Kaltim atas dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat. Selasa, (22/7/2025).
Surat somasi berisikan peringatan dan memberikan jangka waktu selama tujuh hari sejak diterimanya surat kepada pihak yang diduga menyerobot tanah agar segera mengosongkan lokasi. “Ini bentuk kekecewaan kami terhadap PT PKT, sebab sampai saat ini masih menggarap lahan kami, tanpa ada konfirmasi kepada pemilik lahan padahal kami masih memegang dan memiliki legalitas yang sah. Jadi kami beri waktu sesuai yang tertulis disurat, apabila tidak diindahkan maka akan kami tempuh jalur hukum selanjutnya,” kata Syahrudin.
Menurut dia, surat somasi itu juga ditembuskan kepada Polda Kaltim, Polres Bontang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kantor Pertanahan Kota Bontang, Kecamatan Bontang Utara, dan Kelurahan Guntung sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, bila tidak, kami siap menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak masyarakat,” tukasnya.
Senada, Gunawan, SH. sebagai kuasa hukum menyebutkan bahwa tindakan tersebut dinilai telah melanggar hukum pidana dan perdata dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
“Ini jelas ada pelanggaran, mestinya perusahaan sebesar Pupuk Kaltim mampu menyelesaikan kewajibannya barulah menggarap. Semoga mereka sadar bahwa tindakan mereka ini salah dan menciderai citra perusahaan,” ungkap Gunawan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari PT PKT atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Reporter: Hendra sitorus