Tuesday, 23 December 2025

MENU

Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Teguhkan Eksistensi Lembaga Adat Damanik di Serga

Penulis: Budiman Manik

Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Teguhkan Eksistensi Lembaga Adat Damanik di Serga

Sipispis, Serdang Bedagai – Lembaga adat Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Pendaftaran tersebut tercatat dengan Nomor AHU.0003582.AH.01.07 Tahun 2025, menandai pengakuan hukum negara terhadap keberadaan dan struktur organisasi lembaga adat Damanik ini. Sekretariat lembaga adat tersebut beralamat di Dusun V Nagori Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Pendaftaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat Damanik Nagur Bolag, baik dalam menjaga nilai-nilai adat istiadat, sejarah, maupun peran sosial kemasyarakatan di tengah masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, lembaga adat ini diharapkan dapat menjalankan fungsi adat secara lebih terstruktur, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Struktur kepengurusan Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag telah ditetapkan secara adat. Partongah Alinson Damanik dipercaya sebagai pimpinan utama. Sementara itu, jabatan Partuanon Nagur Raja diemban oleh Aharon Damanik. Adapun para Partuanon lainnya masing-masing adalah Sayaman Damanik sebagai Partuanon Rimbun, Roberto Damanik sebagai Partuanon Bangun Dolog, Das Parulian Damanik sebagai Partuanon Tinggi Saribu, Alibasa Damanik sebagai Partuanon Turunan, Wahidin Damanik sebagai Partuanon Naga Tongah, Ibrahim Damanik sebagai Partuanon Pangunduran, Abdul Malik Damanik sebagai Partuanon Negeri Bayu, serta Revinson Damanik sebagai Partuanon Mariah Nagur.

Selain struktur kepengurusan utama, lembaga adat ini juga memiliki Dewan Penasehat yang berperan memberikan masukan, pertimbangan, dan arahan adat. Dewan Penasehat tersebut terdiri dari Partongah dan seluruh Partuanon, serta sejumlah tokoh bermarga Damanik, yakni Samer Damanik, Elyson Damanik, SamaitA Damanik, Aliamann Damanik, Aron Daiman Damanik, Alen Damanik, Japanner Damanik, dan Jhon Damerson Damanik. Kehadiran dewan penasehat ini diharapkan mampu memperkuat pengambilan keputusan adat yang berlandaskan musyawarah dan kearifan lokal.

Dalam struktur adatnya, Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag juga mengenal jabatan Panglima Partongah Nagur Bolag, yang berfungsi sebagai panglima adat. Jabatan ini dipercayakan kepada Rempin Damanik, yang secara adat memiliki peran penting dalam menjaga wibawa, kehormatan, dan keamanan lembaga adat.

Tidak hanya menetapkan struktur organisasi, lembaga adat ini juga menjelaskan asal-usul marga Damanik serta makna filosofis dari logo Nagur Bolag. Dijelaskan bahwa Damanik berasal dari Kerajaan Nagur yang diyakini berasal dari India. Dalam logo tersebut terdapat lengkungan di sisi kanan dan kiri yang melambangkan perjalanan Raja India yang melakukan pengembaraan hingga mengelilingi wilayah Asia Tenggara, digambarkan seperti bola dunia, sehingga lengkungan tersebut tidak bertemu di bagian atas.

Warna hijau dan biru pada logo dimaknai sebagai perjalanan Raja India bersama seluruh perangkat kerajaan menggunakan perahu atau kapal besar melalui lautan, kemudian melanjutkan perjalanan hingga ke daratan dan pegunungan. Sementara itu, gambar kuda putih melambangkan alat tunggangan raja. Simbol kotak-kotak hitam dan putih menggambarkan Raja Nagur sebagai pemain catur, yang bermakna pemikir dan tokoh politik yang strategis.

Makna lainnya, gambar segitiga di bagian atas melambangkan rumah atau istana Raja Nagur setelah berhasil menguasai suatu wilayah. Tujuh sudut berkotak pada logo dimaknai sebagai penguasaan Raja Nagur atas tujuh penjuru mata angin. Tulisan “Habonaran Do Bona” yang berarti kebenaran adalah pangkal menjadi landasan nilai moral dan filosofi hidup lembaga adat ini. Adapun Nagur Bolag diartikan sebagai Kerajaan Nagur yang luas.

Dengan terdaftarnya Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag di Kemenkumham, lembaga adat ini menegaskan komitmennya untuk melestarikan adat, sejarah, dan nilai budaya Damanik, sekaligus berkontribusi dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitarnya. Langkah ini juga menjadi wujud sinergi antara adat dan negara dalam menjaga warisan budaya bangsa.

Berita Terbaru

Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Teguhkan Eksistensi Lembaga Adat Damanik di Serga
22 Des

Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Teguhkan Eksistensi Lembaga Adat Damanik di Serga

Sipispis, Serdang Bedagai - Lembaga adat Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Polsek Kota Kisaran Laksanakan Pengamanan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Stasiun KAI Kisaran
21 Des

Polsek Kota Kisaran Laksanakan Pengamanan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Stasiun KAI Kisaran

Asahan - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama periode Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru

Sekjen SIP Edison Marbun, Kasih Natal Jadi Kekuatan Dukung Pemerintah
21 Des

Sekjen SIP Edison Marbun, Kasih Natal Jadi Kekuatan Dukung Pemerintah

Serdang Bedagai - Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 25 Desember 2025 serta Tahun Baru 2026 (Nataru), Sekretaris Jenderal Satgas

Ziarah Leluhur Marga Manik di Pulo Samosir, Keturunan Oppung Bertuah Kenang Jejak Sejarah di Dolok Maima
21 Des

Ziarah Leluhur Marga Manik di Pulo Samosir, Keturunan Oppung Bertuah Kenang Jejak Sejarah di Dolok Maima

Samosir - Sejumlah keturunan Marga Manik melakukan perjalanan religi atau ziarah ke makam leluhur yang berada di Huta Dolok Maima,

Viral perampasan sepeda motor di Jl.Cokroaminoto Kisaran, Polres Asahan berhasil mengungkap kasusnya
20 Des

Viral perampasan sepeda motor di Jl.Cokroaminoto Kisaran, Polres Asahan berhasil mengungkap kasusnya

Asahan - Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Peristiwa

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tinjau Pasar Murah PT Inalum di Tiga Kecamatan
20 Des

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tinjau Pasar Murah PT Inalum di Tiga Kecamatan

Kab Batubara -  Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.s,i,., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.a,p., dan jajaran Pemerintah