Sipispis, Serdang Bedagai – Lembaga adat Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Pendaftaran tersebut tercatat dengan Nomor AHU.0003582.AH.01.07 Tahun 2025, menandai pengakuan hukum negara terhadap keberadaan dan struktur organisasi lembaga adat Damanik ini. Sekretariat lembaga adat tersebut beralamat di Dusun V Nagori Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Pendaftaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat Damanik Nagur Bolag, baik dalam menjaga nilai-nilai adat istiadat, sejarah, maupun peran sosial kemasyarakatan di tengah masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, lembaga adat ini diharapkan dapat menjalankan fungsi adat secara lebih terstruktur, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur kepengurusan Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag telah ditetapkan secara adat. Partongah Alinson Damanik dipercaya sebagai pimpinan utama. Sementara itu, jabatan Partuanon Nagur Raja diemban oleh Aharon Damanik. Adapun para Partuanon lainnya masing-masing adalah Sayaman Damanik sebagai Partuanon Rimbun, Roberto Damanik sebagai Partuanon Bangun Dolog, Das Parulian Damanik sebagai Partuanon Tinggi Saribu, Alibasa Damanik sebagai Partuanon Turunan, Wahidin Damanik sebagai Partuanon Naga Tongah, Ibrahim Damanik sebagai Partuanon Pangunduran, Abdul Malik Damanik sebagai Partuanon Negeri Bayu, serta Revinson Damanik sebagai Partuanon Mariah Nagur.
Selain struktur kepengurusan utama, lembaga adat ini juga memiliki Dewan Penasehat yang berperan memberikan masukan, pertimbangan, dan arahan adat. Dewan Penasehat tersebut terdiri dari Partongah dan seluruh Partuanon, serta sejumlah tokoh bermarga Damanik, yakni Samer Damanik, Elyson Damanik, SamaitA Damanik, Aliamann Damanik, Aron Daiman Damanik, Alen Damanik, Japanner Damanik, dan Jhon Damerson Damanik. Kehadiran dewan penasehat ini diharapkan mampu memperkuat pengambilan keputusan adat yang berlandaskan musyawarah dan kearifan lokal.
Dalam struktur adatnya, Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag juga mengenal jabatan Panglima Partongah Nagur Bolag, yang berfungsi sebagai panglima adat. Jabatan ini dipercayakan kepada Rempin Damanik, yang secara adat memiliki peran penting dalam menjaga wibawa, kehormatan, dan keamanan lembaga adat.
Tidak hanya menetapkan struktur organisasi, lembaga adat ini juga menjelaskan asal-usul marga Damanik serta makna filosofis dari logo Nagur Bolag. Dijelaskan bahwa Damanik berasal dari Kerajaan Nagur yang diyakini berasal dari India. Dalam logo tersebut terdapat lengkungan di sisi kanan dan kiri yang melambangkan perjalanan Raja India yang melakukan pengembaraan hingga mengelilingi wilayah Asia Tenggara, digambarkan seperti bola dunia, sehingga lengkungan tersebut tidak bertemu di bagian atas.
Warna hijau dan biru pada logo dimaknai sebagai perjalanan Raja India bersama seluruh perangkat kerajaan menggunakan perahu atau kapal besar melalui lautan, kemudian melanjutkan perjalanan hingga ke daratan dan pegunungan. Sementara itu, gambar kuda putih melambangkan alat tunggangan raja. Simbol kotak-kotak hitam dan putih menggambarkan Raja Nagur sebagai pemain catur, yang bermakna pemikir dan tokoh politik yang strategis.
Makna lainnya, gambar segitiga di bagian atas melambangkan rumah atau istana Raja Nagur setelah berhasil menguasai suatu wilayah. Tujuh sudut berkotak pada logo dimaknai sebagai penguasaan Raja Nagur atas tujuh penjuru mata angin. Tulisan “Habonaran Do Bona” yang berarti kebenaran adalah pangkal menjadi landasan nilai moral dan filosofi hidup lembaga adat ini. Adapun Nagur Bolag diartikan sebagai Kerajaan Nagur yang luas.
Dengan terdaftarnya Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag di Kemenkumham, lembaga adat ini menegaskan komitmennya untuk melestarikan adat, sejarah, dan nilai budaya Damanik, sekaligus berkontribusi dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitarnya. Langkah ini juga menjadi wujud sinergi antara adat dan negara dalam menjaga warisan budaya bangsa.

