Asahan – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.k.k., M.h. melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora S.H., M.h menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp14.500.000 serta mengalami luka gores pada betis kaki kanan akibat terjatuh saat sepeda motor dirampas secara paksa oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (17), pada Selasa tgl 9 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jl. Jenderal A. Yani, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Asahan juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dan masih berstatus daftar pencarian orang (Dpo). Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

